Akurat

Nonton Video yang Mengundang Syahwat, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Juli 2025, 06:14 WIB
Nonton Video yang Mengundang Syahwat, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Di zaman digital seperti sekarang, akses terhadap berbagai jenis tayangan semakin mudah. Hanya dengan satu klik, seseorang bisa menonton video dari berbagai belahan dunia, termasuk video yang mengandung unsur syahwat.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting dalam konteks Islam: apa hukum menonton video yang mengundang syahwat, meskipun tidak sampai pada level pornografi eksplisit? Apakah Islam memandangnya sebagai perkara ringan ataukah tergolong dosa besar?

Islam sebagai agama yang menjaga kesucian jiwa dan kehormatan diri manusia memberikan perhatian besar terhadap apa yang dilihat oleh mata. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan perintah kepada orang-orang beriman untuk menjaga pandangan. Hal ini tercantum dalam surat An-Nur:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur: 30)

Ayat ini menekankan bahwa menjaga pandangan adalah bentuk penyucian jiwa, bukan sekadar perintah etis. Allah SWT menyandingkan menjaga pandangan dengan menjaga kemaluan, yang berarti keduanya saling berkaitan.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat adalah pintu pertama menuju perbuatan yang lebih besar dan lebih berbahaya secara spiritual.

Baca Juga: Mimpi Punya Rumah Baru Menurut Islam Artinya Apa?

Dalam hadis Nabi SAW juga disebutkan:

العَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ

"Kedua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa ada bentuk zina yang dilakukan oleh mata. Walau tidak sampai pada hubungan fisik, pandangan yang diarahkan pada sesuatu yang haram bisa tergolong sebagai "zina mata", yakni bentuk awal dari penyimpangan moral.

Maka menonton video yang menampilkan aurat, atau yang dengan sengaja mengarah pada membangkitkan syahwat, termasuk dalam kategori ini.

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa melihat sesuatu yang haram bukan hanya soal niat, tetapi juga dampak. Jika seseorang berkata bahwa ia melihat video syahwat hanya untuk hiburan atau tanpa niat negatif, hal itu tidak mengubah status keharamannya. Karena yang menjadi ukuran bukan hanya niat, tetapi juga akibat dari perbuatannya. Dalam kaidah fikih disebutkan:

الوسائل لها أحكام المقاصد

"Sarana (perantara) memiliki hukum sebagaimana tujuan (akhirnya)."

Artinya, jika sebuah sarana mengarah pada hal yang haram, maka sarana itu juga dihukumi haram. Bila menonton video tertentu secara nyata menimbulkan rangsangan seksual, maka video tersebut menjadi sarana yang membawa kepada syahwat, dan karenanya diharamkan.

Selain itu, dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ النَّظَرَ سَهْمٌ مَسْمُومٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ، مَنْ تَرَكَهُ خَوْفًا مِنَ اللَّهِ، أَبْدَلَهُ اللَّهُ إِيمَانًا يَجِدُ حَلاَوَتَهُ فِي قَلْبِهِ

"Sesungguhnya pandangan (yang haram) adalah anak panah beracun dari panah-panah Iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan keimanan yang ia rasakan manisnya dalam hatinya." (HR. Ahmad)

Hadis ini menyampaikan pesan spiritual yang sangat kuat. Bahwa meninggalkan pandangan yang haram bukan hanya bentuk pengendalian diri, tetapi juga cara untuk mendapatkan rasa manisnya iman. Artinya, menjauh dari tontonan yang mengundang syahwat akan membawa hati kepada ketenangan dan kebersihan spiritual.

Namun dalam konteks kekinian, masalah ini tidak sesederhana hitam putih. Banyak tayangan yang tidak berlabel “pornografi” tetapi secara implisit menyuguhkan tubuh, rayuan, atau adegan yang membangkitkan syahwat.

Di sinilah diperlukan kepekaan nurani dan kontrol diri. Karena dosa yang datang bertahap seringkali tidak terasa pada awalnya. Seseorang bisa mulai dari melihat adegan romantis ringan, lalu perlahan terbiasa, hingga akhirnya tidak lagi merasa berdosa saat menonton yang lebih vulgar.

Dalam tradisi tasawuf, menjaga pandangan bukan hanya soal fiqih, tetapi juga latihan spiritual untuk menjaga hati dari kerusakan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa mata adalah pintu masuk bagi hati. Bila mata melihat sesuatu yang haram, maka hati akan ternodai, dan itu akan memengaruhi kualitas ibadah dan ketenangan batin seseorang.

Lalu bagaimana jika seseorang menonton video seperti itu karena tidak sengaja? Misalnya saat scrolling media sosial atau membuka konten berita yang ternyata mengandung gambar menggoda?

Dalam hal ini, ulama membedakan antara pandangan pertama dan pandangan kedua. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW berkata kepada sahabat Jarir bin Abdullah:

يَا جَرِيرُ، لَا تَتْبَعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

"Wahai Jarir, jangan kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama milikmu (tidak berdosa), tetapi yang kedua tidak." (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Jauhkan Anak dari Sikap Pemarah dan Pemalas dalam Perspektif Islam

Artinya, jika seseorang tidak sengaja melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat lalu segera memalingkan pandangannya, maka ia tidak berdosa. Namun bila ia menikmatinya, mengulang melihatnya, atau bahkan mencarinya lagi, maka ia telah masuk ke wilayah dosa yang nyata.

Dengan semua penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menonton video yang mengundang syahwat adalah haram dalam pandangan Islam. Alasannya bukan sekadar karena isi video tersebut, tetapi karena dampaknya yang menghancurkan kesucian hati, merusak kehormatan jiwa, dan membuka jalan bagi dosa-dosa yang lebih besar.

Dalam kehidupan nyata, menjaga pandangan dan selektif dalam mengakses tayangan adalah bentuk nyata dari ketakwaan. Allah SWT telah berjanji dalam Al-Qur'an:

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا • وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

"Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." (QS. At-Talaq: 2-3)

Meninggalkan tontonan yang haram adalah bagian dari takwa. Dan siapa pun yang mampu melakukannya akan merasakan kelapangan jiwa dan kecukupan dari sisi Allah, bahkan ketika ia merasa kehilangan hiburan dari sisi dunia.

Oleh karena itu, mari menguatkan tekad untuk tidak menjadikan mata sebagai jalan masuk dosa, tetapi sebagai jendela kebaikan dan ilmu. Karena mata yang bersih akan melahirkan hati yang bersih, dan hati yang bersih akan membimbing hidup ke arah yang lebih suci dan mulia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.