Akurat

Fatwa MUI Soal Sound Horeg Haram, Ini Letak Kelemahannya

Lufaefi | 16 Juli 2025, 10:00 WIB
Fatwa MUI Soal Sound Horeg Haram, Ini Letak Kelemahannya

AKURAT.CO Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg menuai banyak tanggapan. Di satu sisi, fatwa ini dipandang sebagai langkah moral-religius untuk menertibkan fenomena sosial yang dinilai mengganggu.

Namun di sisi lain, muncul sejumlah pertanyaan krusial yang menyentuh akar teologis, sosiologis, bahkan logika normatif dari fatwa tersebut. Artikel ini mencoba menyigi letak kelemahan dari fatwa tersebut secara ilmiah dan argumentatif.

1. Reduksi Kompleksitas Sosial ke Dalam Hukum Fikih

MUI Jatim dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar serta disertai unsur kemaksiatan seperti joget pria-wanita dan pembukaan aurat adalah haram. Namun, di sinilah letak persoalannya: apakah sound horeg sebagai alat dapat serta-merta dianggap sebagai entitas maksiat?

Jika kita berpijak pada teori sosiologi hukum, khususnya dari perspektif Eugen Ehrlich atau bahkan Talcott Parsons, norma sosial tidak dapat diresapi hanya melalui kacamata formal-normatif.

Dalam konteks ini, sound horeg adalah sebuah artefak teknologi dan budaya yang memiliki multifungsi—dari hiburan rakyat, simbol partisipasi komunal, hingga perangkat dakwah. Mereduksi alat menjadi sumber dosa adalah penyederhanaan yang melompati variabel sosial.

Baca Juga: Sound Horeg Haram, Pelaku Usaha Jatim Minta Fatwa MUI Tidak Diberlakukan Secara Merata

2. Asas 'Illah yang Kabur dan Tidak Konsisten

Dalam ilmu usul fikih, kaidah dasar fatwa adalah pencarian ‘illah (alasan hukum) yang ma’lul (jelas dan dapat diverifikasi). Pada kasus ini, fatwa MUI mencampurkan antara dua ‘illah: kebisingan dan kemaksiatan. Ini mengaburkan hukum: apakah haramnya karena desibel tinggi atau karena tarian dan pakaian terbuka?

Jika alasannya karena kebisingan, maka bukan pada sound horeg-nya letak keharamannya, melainkan pada intensitas penggunaannya. Seharusnya, pelanggaran ini cukup ditangani dengan perangkat hukum lingkungan dan tata tertib daerah, bukan hukum syariat.

Sementara jika alasannya adalah kemaksiatan yang mengiringinya, maka problemnya terletak pada konten atau bentuk ekspresi budaya yang mengikuti—yang dalam banyak kasus, bisa saja tidak terjadi. Karena itu, logikanya menjadi cacat ketika sound horeg divonis haram secara mutlak, padahal dalam praktiknya ia tidak selalu melibatkan unsur maksiat.

3. Kurangnya Penalaran Maqashid Syariah

Salah satu kritik utama adalah lemahnya pendekatan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dalam menyusun fatwa ini. Jika merujuk pada maqashid klasik seperti yang dikembangkan oleh al-Syatibi, maka segala hukum Islam harus mengarah pada penjagaan lima prinsip utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pertanyaannya: apakah sound horeg merusak kelima hal itu dalam semua kondisi? Dalam bentuk yang tertib, teratur, dan digunakan untuk kegiatan positif seperti sedekah desa, festival budaya, atau syiar, tidak ada bukti kuat bahwa alat ini secara inheren melanggar maqashid tersebut. Maka hukum haram secara mutlak terasa tergesa-gesa, bahkan tidak proporsional.

4. Minimnya Partisipasi Publik dan Perspektif Multidisipliner

Meski MUI menyatakan telah berdialog dengan berbagai pihak, pertanyaan muncul: sejauh mana perspektif non-agamawan, seperti ahli akustik, psikolog lingkungan, antropolog budaya, dan bahkan warga terdampak, diikutsertakan secara serius?

Dalam konteks demokrasi pengetahuan, fatwa mestinya bersifat deliberatif, bukan sekadar afirmatif terhadap keresahan sebagian pihak. Tidak semua masyarakat merasa terganggu dengan sound horeg. Bahkan, banyak desa mengatur sendiri secara lokal (misalnya melalui MoU warga), menunjukkan adanya mekanisme kontrol sosial yang berjalan.

Baca Juga: Sound Horeg Haram, Pelaku Usaha Jatim Minta Fatwa MUI Tidak Diberlakukan Secara Merata

5. Berpotensi Menimbulkan Polarisasi Sosial dan Kriminalisasi Budaya Rakyat

Mengharamkan sound horeg secara umum dapat memperlebar jarak antara otoritas agama dan masyarakat akar rumput. Di sejumlah daerah, sound horeg adalah wujud ekspresi kolektif, termasuk dalam praktik tradisi Islam lokal. Tanpa pendekatan edukatif dan alternatif budaya yang adil, fatwa ini bisa memicu resistensi.

Kita telah melihat indikasi itu, seperti dalam video viral warga yang melabeli sound system-nya dengan tulisan "Halal" menggunakan LED—sebuah bentuk satire terhadap fatwa MUI.

Perlu Koreksi, Bukan Penolakan Total

Kritik terhadap fatwa MUI bukan berarti mendukung kebisingan atau pembiaran maksiat. Yang dikritisi adalah generalisasi dan pendekatan tekstual yang tidak memperhatikan kompleksitas sosial dan fungsi alat. Solusinya bukan pada pengharaman menyeluruh, tetapi pada edukasi penggunaan, regulasi teknis, dan pelibatan komunitas.

Dengan begitu, suara umat bisa tetap menggema tanpa menimbulkan luka. Karena sejatinya, syariah hadir untuk mengatur, bukan meniadakan ekspresi budaya rakyat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.