Muhammadiyah Dukung Pengaturan Sound Horeg: Jika Lebih Banyak Mudharat, Maka Harus Dilarang

AKURAT.CO Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sikap atas fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, segala bentuk ekspresi harus tetap berada dalam koridor keteraturan dan kedamaian.
“Sebab kalau tidak diatur maka tentu sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat karena ada hak-hak orang lain yang terganggu dan terlanggar,” ujar Anwar Abbas, Selasa (15/7).
Ia menekankan bahwa keberadaan sound horeg sah-sah saja selama tidak menimbulkan gangguan atau bahaya. Namun, jika menimbulkan keresahan di masyarakat, penggunaannya perlu ditertibkan dan dikendalikan.
Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan
“Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan, misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga atau bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya. Maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” ujarnya kepada Media.
Menurutnya, hukum penggunaan sound horeg bergantung pada dampaknya. Bila lebih banyak membawa mafsadat (kerusakan), maka harus dilarang. Namun, jika membawa maslahat yang lebih besar dan mudharatnya dapat diminimalisasi, maka bisa dibolehkan dengan pengawasan ketat.
“Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang. Tetapi jika dia bisa menciptakan mashlahat yang lebih besar dari mafsadatnya, maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir mafsadatnya serendah mungkin. Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya, maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan,” pungkasnya.
Baca Juga: 3 Alasan Islam Mengharamkan Sound Horeg: Mengganggu, Simbol Fasik, dan Picu Kemaksiatan
Fatwa haram atas sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya muncul sebagai respons atas keluhan warga terhadap polusi suara dari sistem audio berdaya tinggi, yang kerap digunakan dalam karnaval atau acara kampung.
Sejumlah insiden, seperti kerusakan properti warga hingga gangguan kesehatan akibat kebisingan ekstrem, memicu seruan agar praktik ini segera ditertibkan.
Sikap Muhammadiyah ini memperkuat pesan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keselamatan orang lain, serta pentingnya peran otoritas keagamaan, pemerintah, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan berbasis maslahat bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







