Akurat

Sound Horeg Haram Menurut MUI, Apa Pandangan Al-Qur'an dan Hadis Nabi soal Ini?

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Juli 2025, 08:30 WIB
Sound Horeg Haram Menurut MUI, Apa Pandangan Al-Qur'an dan Hadis Nabi soal Ini?

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram, terutama jika dipakai secara berlebihan, menimbulkan gangguan, dan mengandung unsur kemaksiatan.

Sound horeg merujuk pada sistem audio berkapasitas besar, biasa digunakan dalam karnaval, hajatan, atau arak-arakan, dengan suara menggelegar yang bahkan bisa menggetarkan rumah warga sekitar.

Tapi pertanyaannya: adakah landasan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi ﷺ yang secara langsung atau tidak langsung mendukung fatwa ini? Bagaimana cara Islam memandang kebisingan, hiburan, dan hak publik atas ketenangan?

Suara Bising dalam Perspektif Al-Qur'an

Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebut teknologi audio, tetapi ada beberapa ayat yang bisa dijadikan dasar untuk menimbang soal kebisingan dan gangguan publik.

Allah ﷻ berfirman dalam surah Luqman:

"وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ ٱلْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ ٱلْحَمِيرِ"

“Dan rendahkanlah suaramu; sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19)

Ayat ini merupakan nasihat Luqman al-Hakim kepada anaknya agar tidak meninggikan suara. Ibn Katsir menafsirkan ayat ini sebagai seruan untuk menjaga etika dalam berbicara dan bersuara, agar tidak menyakiti atau mengganggu orang lain.

Maka, menggelegarkan suara di tempat umum tanpa izin dan merugikan orang lain dapat termasuk ke dalam bentuk suara yang tercela.

Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan

Hadis Nabi tentang Gangguan dan Etika Ruang Publik

Nabi Muhammad ﷺ sangat menekankan pentingnya tidak mengganggu orang lain, bahkan dalam ibadah. Dalam hadis riwayat Abu Dawud:

"لا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ علَى بَعْضٍ في القِرَاءَةِ"

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an sehingga mengganggu yang lain.” (HR. Abu Dawud)

Jika dalam konteks ibadah saja suara yang terlalu keras bisa menimbulkan gangguan, apalagi dalam konteks hiburan yang cenderung bersifat duniawi. Maka gangguan suara dalam Islam tidak dipandang remeh, sebab bisa melanggar hak sesama manusia (ḥuqūq al-‘ibād).

Dalam hadis lain, Nabi ﷺ bersabda:

"المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسَانِهِ وَيَدِهِ"

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, menyakiti orang lain melalui suara yang memekakkan telinga, menggangu tidur, atau merusak fasilitas umum, masuk kategori gangguan yang harus dihindari.

Prinsip Maslahat dan Mafsadah

Dalam kaidah usul fikih, ada prinsip penting:

"درء المفاسد مقدم على جلب المصالح"

“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Jika penggunaan sound horeg dinilai lebih banyak mudaratnya—menimbulkan permusuhan, mengganggu ketenteraman warga, bahkan sampai memicu kericuhan seperti yang terjadi di Malang—maka bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang harus dicegah.

Namun, bila ada manfaat sosial tertentu, seperti hiburan yang sehat, pemberdayaan ekonomi lokal, atau ekspresi budaya, maka perlu disaring dan diatur, bukan serta-merta diharamkan secara mutlak.

Islam Tidak Anti-Hiburan, tapi Menjaga Etika

Islam tidak menolak hiburan atau kebudayaan lokal, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kuncinya adalah pada nilai-nilai yang dikandung dalam praktik itu: apakah mengarah pada kebaikan atau justru membuka pintu kemungkaran?

Dalam surah Al-A'raf, Allah berfirman:

"وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ"

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Kata "berlebihan" dalam ayat ini tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga pada gaya hidup, hiburan, dan volume suara. Maka penggunaan sound horeg secara berlebihan dapat masuk dalam kategori israf (berlebihan), yang tidak disukai dalam Islam.

Baca Juga: Mewujudkan Mimpi Gus Dur: Sinta Nuriyah dan Pramono Bahas Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Menuju Solusi yang Islami

Fatwa MUI Jatim tentang keharaman sound horeg memiliki pijakan kuat dalam teks-teks Al-Qur’an dan hadis terkait gangguan dan etika publik. Namun demikian, pendekatannya perlu bijak dan bertahap, bukan sekadar larangan tanpa edukasi atau alternatif budaya yang sehat.

Solusi Islam seharusnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif—memberikan ruang bagi seni dan budaya untuk tumbuh dengan tetap menjaga nilai-nilai ketertiban, adab, dan syariat.

Dengan mengatur volume, konten, waktu pelaksanaan, serta konteks sosial, sound system bukan untuk diharamkan, tetapi diarahkan. Islam bukan agama yang mematikan ekspresi budaya, melainkan membimbingnya menuju keberkahan dan kemaslahatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.