Sound Horeg Haram Menurut MUI, Apa Solusi Islam Menanggapi Ini?

AKURAT.CO Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memantik reaksi beragam.
Di satu sisi, fatwa ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral keagamaan untuk menjaga ketertiban sosial dan menjauhkan masyarakat dari kemaksiatan.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa pendekatan fatwa ini terkesan reaktif dan kurang memberi ruang edukasi serta solusi yang bersifat konstruktif.
Fenomena sound horeg—yang merujuk pada penggunaan perangkat audio dengan volume ekstrem, biasa digunakan saat hajatan, karnaval, atau pawai—memang menyimpan sejumlah persoalan.
Mulai dari gangguan ketenangan warga, potensi kerusakan fasilitas umum, hingga muatan hiburan yang kerap dinilai tidak sesuai norma.
Namun, persoalannya menjadi lebih rumit ketika semua bentuk sound horeg dianggap bermasalah, tanpa membedakan konteks penggunaannya.
Baca Juga: Sound Horeg Haram, Pelaku Usaha Jatim Minta Fatwa MUI Tidak Diberlakukan Secara Merata
Islam pada dasarnya mengajarkan keseimbangan antara pencegahan kerusakan dan pemeliharaan kemaslahatan. Dalam prinsip maqashid syariah, setiap hukum harus dilandasi oleh upaya menjaga lima hal mendasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Maka jika sebuah alat seperti sound system bisa membawa manfaat (misalnya untuk dakwah, hajatan positif, pemberdayaan ekonomi, atau kebudayaan lokal), tentu tidak bisa serta-merta dicap haram hanya karena dalam sebagian kasus disalahgunakan.
Al-Qur’an mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Tapi Islam juga tidak melarang semua bentuk hiburan. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang para perempuan menabuh rebana dan menyanyi saat hari raya.
Ini menandakan bahwa ekspresi kegembiraan dalam Islam bukan hal yang dikecam, selama dilakukan dalam batas etika.
Dalam tradisi fikih, para ulama membedakan antara zat suatu alat (seperti rebana, seruling, bahkan teknologi modern seperti sound system) dan penggunaannya. Jika alat tersebut netral, maka hukumnya ditentukan oleh konteks: apakah digunakan untuk kemaslahatan atau kemafsadatan.
Imam Al-Ghazali dalam al-Mustashfa menegaskan bahwa:
فَإِنَّ الشَّرِيعَةَ كُلَّهَا مَصَالِحُ إِمَّا دَفْعُ مَفَاسِدَ أَوْ جَلْبُ مَنَافِعَ
“Seluruh isi syariat bertujuan untuk meraih maslahat, baik dengan menolak kerusakan ataupun menarik manfaat.”
Oleh karena itu, solusi Islam terhadap polemik sound horeg bukan terletak pada pelarangan mutlak, tetapi penataan.
Pertama, perlu regulasi yang adil tentang penggunaan sound system, termasuk batas maksimal volume (misalnya mengikuti standar WHO, yaitu 85 desibel untuk durasi 8 jam), jam operasional, dan lokasi.
Kedua, edukasi kepada masyarakat dan pelaku hiburan mengenai etika hiburan dalam Islam perlu diperkuat, agar mereka bisa berkreasi tanpa melanggar norma.
Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan
Ketiga, pemerintah daerah bersama ormas keagamaan perlu membuka ruang dialog dan musyawarah, bukan semata-mata “mengharamkan”.
Fatwa seharusnya menjadi pemandu, bukan palu. Ia membimbing umat, bukan menghakimi. Dengan pendekatan bijak, Islam hadir bukan untuk membungkam budaya lokal, tetapi menyucikan ekspresi masyarakat dari unsur yang merusak sambil tetap merawat kegembiraan yang mencerahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










