PWNU Jatim Tidak Langsung Haramkan Sound Horeg, Usulkan Pergub untuk Atur Kebisingan

AKURAT.CO Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang telah mengeluarkan fatwa haram, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memilih pendekatan berbeda terkait fenomena sound horeg. Melalui Tim 9, PWNU belum memutuskan hukum haram atas penggunaan sistem audio berkekuatan tinggi tersebut.
“PWNU Jatim tidak langsung memutuskan haram seperti MUI agar tidak terjadi benturan di masyarakat,” ujar KH Ma’ruf Khozin, anggota Tim 9 PWNU Jatim, Selasa (15/7/2025) kepada media.
Ia menambahkan, status hukum sound horeg akan tergantung pada regulasi pemerintah, khususnya dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).
Menurut KH Ma’ruf, fenomena sound horeg kini tak lagi dilakukan di tempat terbuka seperti lapangan, melainkan dibawa berkeliling kampung dengan kendaraan pick-up atau truk, yang menimbulkan gangguan.
Karena itu, ia menyebut Polda Jatim dan PWNU telah berkoordinasi untuk mendorong diterbitkannya regulasi yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan
KH Balya Firjaun Barlaman, yang juga anggota Tim 9 sekaligus Wakil Ketua PWNU Jatim, menyatakan bahwa regulasi sangat diperlukan agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan dampak buruk di masyarakat.
“Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah (boleh). Kalau memang menimbulkan mudarat ya haram. Maka itu perlu diatur,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Firjaun menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud bisa berupa batasan volume maksimal suara sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yaitu 135 desibel.
Jika melebihi ambang batas ini dan mengganggu lingkungan atau ketertiban umum, maka penggunaannya harus dikendalikan.
Sebelumnya, MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg jika disertai aktivitas yang melanggar syariat, seperti musik keras disertai joget pria dan wanita yang membuka aurat, atau ketika penggunaannya membahayakan kesehatan dan merusak properti.
Baca Juga: Apakah Sound Horeg Bisa Membuat Indonesia Maju? Ini Jawaban Perspektif Hukum Islam
Sementara itu, sikap PWNU Jatim yang menahan diri dari keputusan hukum keagamaan final dianggap sebagai strategi kompromi yang bertujuan menghindari gesekan sosial dan lebih mengedepankan solusi administratif melalui perangkat hukum daerah.
Dengan belum adanya keputusan final, polemik soal sound horeg tampaknya masih akan terus berlanjut. Namun usulan pergub dari PWNU bisa menjadi titik temu antara kebutuhan sosial dan ketertiban publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










