Akurat

Kuota Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Jawa Barat Turun Drastis

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Oktober 2025, 07:30 WIB
Kuota Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Jawa Barat Turun Drastis

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembagian kuota disusun berdasarkan proporsi jumlah calon jemaah dan lama masa tunggu di setiap daerah.

“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Marwan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa pembagian kuota ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar,” kata Dahnil.

Baca Juga: Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Daftar Tunggu Jemaah Merata 26 Tahun

Untuk tahun 2026, total kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah, dengan 203.320 di antaranya merupakan kuota haji reguler. Jumlah ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun 2025, di mana beberapa provinsi mendapatkan tambahan signifikan, sementara sebagian lainnya mengalami penurunan.

Provinsi dengan kuota terbanyak masih ditempati oleh Jawa Timur yang memperoleh 42.409 jemaah, meningkat dari 35.152 jemaah pada tahun sebelumnya. Jawa Tengah juga naik dari 30.377 menjadi 34.122 jemaah. Sebaliknya, Jawa Barat mengalami penurunan tajam dari 38.723 jemaah pada 2025 menjadi 29.643 jemaah pada 2026.

Kenaikan juga terjadi di Sulawesi Selatan dari 7.272 menjadi 9.670 jemaah, Nusa Tenggara Barat dari 4.499 menjadi 5.798 jemaah, dan Aceh dari 4.378 menjadi 5.426 jemaah. Sementara itu, Sumatera Selatan turun dari 7.012 menjadi 5.354 jemaah, dan Sumatera Utara dari 8.328 menjadi 5.913 jemaah.

Kebijakan pembagian kuota ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan masa tunggu haji antarprovinsi. Dengan sistem baru tersebut, pemerintah berharap setiap calon jemaah di seluruh wilayah memiliki kesempatan berangkat yang lebih setara.

Baca Juga: PLTMH Wairara Resmi Beroperasi, Warga Sumba Timur Kini Nikmati Listrik Bersih

Kemenhaj memastikan kuota akan terus dievaluasi setiap tahun sesuai perkembangan jumlah pendaftar dan kapasitas layanan haji di Arab Saudi. Pemerintah juga menegaskan masa tunggu tetap menjadi indikator utama dalam penetapan kuota di masa mendatang.

Dengan keputusan ini, persiapan haji 2026 diharapkan berjalan lebih efisien, adil, dan merata di seluruh provinsi Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.