Tidak Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Muharram di Malam Hari? Ini Solusinya!

AKURAT.CO Puasa Ayyamul Bidh adalah salah satu amalan sunnah yang dianjurkan setiap pertengahan bulan Hijriah, termasuk pada bulan Muharram. Namun, sebagian orang terkadang lupa berniat di malam hari sebelum melaksanakan puasa tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah puasanya tetap sah jika niatnya baru terlintas di pagi hari? Bagaimana solusinya menurut syariat Islam?
Untuk memahami persoalan ini, penting diketahui bahwa hukum niat dalam puasa wajib dan puasa sunnah memiliki perbedaan. Pada puasa wajib seperti puasa Ramadan, niat harus dilakukan sejak malam hari sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Namun, para ulama membedakan ketentuan ini dengan puasa sunnah. Dalam puasa sunnah, niat boleh dilakukan setelah terbit fajar selama seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Muharram dengan Bahasa Arab dan Indonesia
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Beliau berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قُلْنَا: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ
Artinya: “Suatu hari Nabi SAW masuk ke rumahku lalu berkata, ‘Apakah ada makanan?’ Kami jawab, ‘Tidak ada.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu saya berpuasa.’” (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW berniat puasa sunnah setelah pagi hari, saat mengetahui tidak ada makanan di rumah. Oleh karena itu, mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, membolehkan niat puasa sunnah dilakukan setelah subuh, selama seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Solusi bagi yang Lupa Niat di Malam Hari
Jika seseorang lupa berniat puasa Ayyamul Bidh di malam hari, berikut solusi yang bisa dilakukan:
-
Pastikan belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak fajar.
Jika sejak terbit fajar belum makan, minum, atau melakukan pembatal puasa lainnya, maka ia masih bisa berniat puasa sunnah. -
Segera niatkan dalam hati saat teringat.
Niat cukup di dalam hati, dengan menyadari bahwa ia ingin berpuasa karena Allah SWT. Boleh juga melafalkan niat dengan bahasa Arab atau Indonesia, misalnya:
"Saya berniat puasa Ayyamul Bidh hari ini karena Allah SWT." -
Lanjutkan puasa hingga maghrib.
Setelah berniat, lanjutkan puasa seperti biasa hingga waktu berbuka.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Muharram 1447 H
Dengan demikian, bagi siapa saja yang lupa berniat puasa Ayyamul Bidh pada malam hari bulan Muharram, tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan puasanya dengan niat di pagi hari, selama belum batal sejak terbit fajar. Hal ini menunjukkan betapa Islam memberikan kemudahan dalam urusan ibadah sunnah.
Namun, yang lebih utama adalah membiasakan diri berniat sejak malam hari untuk menjaga keutamaan ibadah dan menghindari kelalaian. Tetapi jika lupa, syariat tetap memberi jalan keluar dengan niat di pagi hari.
Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah yang kita niatkan dengan tulus, meski dalam keterbatasan dan kelalaian manusiawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










