Bolehkah Puasa Tasu’a dan ‘Asyura di Luar Bulan Muharram?

AKURAT.CO Pada umumnya umat Islam mengetahui bahwa puasa tasu'a dan 'asyura dilakukan pada bulan Muharram. Namun bagaimana bila dilakukan di luar bulan tersebut?
Pertanyaan ini menarik dan cukup penting untuk dikaji secara ilmiah: apakah puasa Tasu’a dan ‘Asyura tetap bisa dilakukan di luar bulan Muharram, misalnya karena lupa, tertinggal, atau tidak sempat menjalankannya di tanggal 9 dan 10 Muharram?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa puasa Tasu’a dan ‘Asyura merupakan ibadah sunah yang muqayyadah—artinya, ibadah tersebut terikat waktu tertentu, yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram.
Hal ini ditegaskan dalam banyak hadis, di antaranya dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«فَإِذَا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ، صُمْنَا اليَوْمَ التَّاسِعَ»
Artinya: "Jika aku masih hidup sampai tahun depan, insya Allah aku akan berpuasa pada hari kesembilan (Tasu’a)." (HR. Muslim)
Juga dalam hadis yang diriwayatkan mengenai keutamaan puasa Asyura:
«صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ»
Artinya: "Puasa pada hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapus dosa setahun yang lalu." (HR. Muslim)
Kedua hadis ini menunjukkan bahwa pelaksanaan puasa Tasu’a dan ‘Asyura secara khusus hanya dianjurkan dan berlaku pada waktu yang telah ditentukan, yaitu 9 dan 10 Muharram. Maka, puasa ini tidak disyariatkan di luar bulan Muharram dengan nama dan niat yang sama.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Puasa Tasu'a dan 'Asyura?
Apabila seseorang tidak sempat melaksanakan puasa Tasu’a atau ‘Asyura pada waktunya, maka ia tidak perlu meng-qadha-nya seperti puasa wajib. Karena puasa ini bersifat sunah muqayyadah, jika waktunya lewat, maka kesempatan amalnya pun berlalu.
Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa puasa tersebut boleh atau disunnahkan dilakukan di waktu lain sebagai pengganti.
Namun demikian, bukan berarti seseorang tidak boleh berpuasa sunah pada hari lain. Jika seseorang ingin tetap berpuasa di luar bulan Muharram karena niat taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), maka ia bisa melakukannya dalam bentuk puasa sunah mutlak, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (13–15 Hijriyah), atau puasa Daud. Tapi puasa itu tidak bisa dinamai atau diniatkan sebagai puasa Tasu’a atau Asyura.
Kesimpulannya, puasa Tasu’a dan ‘Asyura tidak bisa dilakukan di luar bulan Muharram, karena sifatnya yang terikat pada waktu tertentu dalam kalender Hijriyah.
Jika terlewat, maka amal itu tidak lagi bisa diganti, tetapi tidak mengurangi kesempatan lain untuk memperbanyak puasa sunah di hari-hari yang lain.
Islam memberikan banyak peluang untuk mendulang pahala, dan setiap ibadah memiliki waktu dan konteksnya masing-masing.
Maka, yang terbaik adalah memanfaatkan momen sesuai waktunya, dan jika terlewat, tetap semangat menebusnya dengan amal-amal saleh yang lain.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










