Akurat

Hukum Menggunakan Kode Redeem FF Free Fire Gratis, Apakah Syubhat?

Lufaefi | 25 Juni 2025, 10:00 WIB
Hukum Menggunakan Kode Redeem FF Free Fire Gratis, Apakah Syubhat?

AKURAT.CO Fenomena permainan daring seperti Free Fire (FF) telah menjadi bagian dari kehidupan digital anak muda masa kini. Dalam permainan ini, terdapat fitur "kode redeem" yang memungkinkan pemain memperoleh item-item eksklusif secara gratis, seperti skin, senjata, karakter, atau berlian.

Kode-kode tersebut biasanya dibagikan oleh pihak resmi Garena, pengembang game Free Fire, dalam event tertentu, promosi, atau kerja sama dengan sponsor.

Namun, muncul pertanyaan dari sebagian kalangan muslim: bagaimana hukum menggunakan kode redeem gratis tersebut? Apakah termasuk perkara yang syubhat atau bahkan haram?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu ditinjau dari dua aspek utama: asal usul kode tersebut dan konsekuensinya terhadap perilaku serta etika pemain.

Dalam Islam, perkara yang halal dan haram telah digariskan secara jelas. Namun, di antara keduanya terdapat area abu-abu yang dikenal sebagai perkara syubhat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الحلالُ بَيِّنٌ، والحرامُ بَيِّنٌ، وبينهما أمورٌ مُشْتَبِهاتٌ لا يعلمُهُنَّ كثيرٌ من الناسِ، فمنِ اتقى الشُّبُهاتِ استبرأ لدينِه وعِرْضِه، ومن وقع في الشُّبُهاتِ وقع في الحرامِ

Artinya: "Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barang siapa menjaga diri dari yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia telah terjerumus dalam perkara haram." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Buya Yahya Ajak Umat Islam Dukung Iran Bombardir Israel: Kesampingkan Perbedaan Mazhab!

Jika kode redeem itu diperoleh dari sumber resmi yang sah, seperti situs resmi Garena, akun media sosial resmi, atau mitra resmi Garena, maka hukum menggunakannya adalah boleh. Tidak ada unsur penipuan, pencurian, atau kezaliman dalam hal ini.

Garena sebagai pemilik hak penuh atas konten game memberikan kode tersebut secara sukarela dalam rangka promosi atau loyalitas pengguna. Dalam hal ini, pengguna hanya menerima hadiah yang disediakan secara gratis, tanpa adanya pelanggaran terhadap hak orang lain.

Namun, jika kode tersebut diperoleh dari sumber tidak resmi, seperti dari peretasan, hasil cracking, atau situs pihak ketiga yang membagikannya tanpa izin dari Garena, maka penggunaannya menjadi bermasalah.

Ini karena hal itu termasuk bentuk mengambil hak orang lain tanpa izin, atau menggunakan celah dalam sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, hal tersebut masuk dalam kategori memakan harta secara batil, yang dilarang dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Memanfaatkan celah digital, meretas kode, atau memanfaatkan bug sistem untuk memperoleh keuntungan dalam permainan, termasuk dalam bentuk kode redeem, tergolong dalam perbuatan mengambil yang bukan haknya.

Hal ini sejatinya mendekati pencurian dalam bentuk digital, walau bentuknya bukan barang fisik. Maka, menggunakan kode hasil dari peretasan atau penyebaran tidak resmi tergolong haram.

Sementara itu, bila tidak diketahui secara pasti apakah kode tersebut sah atau tidak, maka masuklah ia ke dalam ranah syubhat. Dalam kondisi ini, seorang muslim dianjurkan untuk berhati-hati dan menjauhinya demi menjaga kemurnian agamanya. Tindakan ini merupakan bentuk wara’, yaitu sikap menjauh dari perkara yang samar agar tidak jatuh ke dalam yang haram.

Baca Juga: Hukum Memalsukan Ijazah dalam Perspektif Islam

Kesimpulannya, hukum menggunakan kode redeem FF Free Fire gratis bergantung pada sumber dan cara memperolehnya. Jika berasal dari sumber resmi dan sah, maka hukumnya boleh. Namun, jika dari sumber yang tidak sah atau diragukan, maka masuk kategori syubhat bahkan bisa menjadi haram.

Dalam menghadapi perkara seperti ini, sikap terbaik adalah menjauhi hal yang meragukan dan lebih memilih jalan kehati-hatian, sebagaimana sabda Nabi:

دَعْ ما يَريبُكَ إلى ما لا يَريبُكَ

Artinya: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Maka, menjadi tanggung jawab setiap muslim untuk menyaring informasi dan sumber dalam menggunakan kode redeem, serta tidak menjadikan permainan digital sebagai celah untuk mengabaikan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan kesucian harta dalam Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.