Hukum Memalsukan Ijazah dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Dalam kehidupan modern, ijazah menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan karier, status sosial, dan peluang ekonomi seseorang. Ia bukan sekadar selembar kertas, melainkan dokumen legal yang merepresentasikan jenjang pendidikan, proses belajar, dan kompetensi seseorang yang telah diakui institusi formal.
Namun, di balik urgensi tersebut, muncul praktik yang memprihatinkan: pemalsuan ijazah. Fenomena ini, meski tampak sebagai jalan pintas, sejatinya merupakan bentuk penipuan serius yang menabrak prinsip moral dan hukum Islam.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan amanah, secara tegas melarang segala bentuk kebohongan dan manipulasi. Dalam konteks pemalsuan ijazah, seseorang mengaku memiliki kompetensi atau capaian akademik yang sebenarnya tidak dimiliki. Ini merupakan bentuk dusta yang bukan hanya mencederai etika sosial, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من غش فليس مني
Artinya: "Barang siapa yang menipu maka ia bukan golonganku." (HR. Muslim)
Hadis ini mengandung peringatan keras terhadap segala bentuk penipuan, termasuk dalam ranah administratif seperti ijazah. Pemalsuan ijazah adalah bentuk ghisy (penipuan), karena pelaku menampilkan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Penerima Manfaat Pemutihan Ijazah Dibatasi Hanya Dua Anak per Keluarga
Lebih lanjut, Al-Qur'an memberikan peringatan terhadap mereka yang berdusta, terutama untuk memperoleh keuntungan duniawi:
ولا تلبسوا الحق بالباطل وتكتموا الحق وأنتم تعلمون
Artinya: "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak, sedang kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah: 42)
Ayat ini mencela tindakan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Memalsukan ijazah adalah tindakan menampakkan seolah-olah memiliki kebenaran akademik, padahal itu merupakan kebatilan yang disamarkan. Pelaku tahu bahwa ia tidak memiliki legitimasi atas ijazah tersebut, namun tetap memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam dunia kerja, pemalsuan ijazah juga membawa dampak besar. Seseorang bisa menempati posisi yang seharusnya diduduki oleh orang yang lebih berhak. Maka ini juga masuk dalam kategori mengambil hak orang lain secara zalim. Dalam Islam, mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah kezaliman, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi:
الظلم ظلمات يوم القيامة
Artinya: "Kezaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pelaku pemalsuan ijazah juga dapat digolongkan sebagai saksi palsu atas dirinya sendiri, karena ia menghadirkan dokumen yang memberikan kesaksian palsu tentang kapasitas dan prestasinya. Islam sangat mengecam kesaksian palsu. Dalam hadis disebutkan bahwa Nabi menyebutkan dosa-dosa besar, salah satunya adalah:
قول الزور وشهادة الزور
Artinya: "Ucapan dusta dan kesaksian palsu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu ditegaskan bahwa kejujuran adalah pilar utama dalam etika Islam. Rasulullah menyampaikan:
عليكم بالصدق فإن الصدق يهدي إلى البر وإن البر يهدي إلى الجنة
Artinya: "Hendaklah kalian bersikap jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Memalsukan ijazah berarti memilih jalan dusta yang akan menjauhkan seseorang dari al-birr (kebaikan), dan pada akhirnya menjauhkannya dari surga. Sebaliknya, kejujuran, meskipun tampak berat, akan membawa berkah dan kehormatan yang sejati.
Dalam perspektif muamalah, pemalsuan ijazah dapat dikategorikan sebagai tadlis, yakni penyembunyian aib atau penyamaran fakta dalam transaksi. Dalam dunia kerja, ketika seseorang diterima berdasarkan ijazah palsu, maka relasi kerja tersebut dibangun di atas kebohongan, dan gaji yang diterima pun menjadi syubhat atau bahkan haram, karena tidak sesuai dengan realitas kualifikasi yang sebenarnya.
Baca Juga: Tak Lagi Tertahan karena Uang, Ribuan Ijazah Siswa Jakarta Diputihkan
Maka, dalam pandangan Islam, memalsukan ijazah adalah perbuatan haram, karena mengandung unsur dusta, pengkhianatan amanah, pengambilan hak orang lain, kesaksian palsu, dan penipuan dalam muamalah. Perbuatan ini bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab yang menjadi fondasi utama akhlak seorang muslim.
Islam bukan sekadar agama ibadah ritual, tapi juga tatanan nilai yang memandu setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal administratif dan legal. Maka seorang muslim sejati adalah mereka yang menolak segala bentuk manipulasi, termasuk dalam hal ijazah, dan memilih jalan yang bersih serta jujur dalam meraih keberhasilan. Sebab, keberkahan hidup tidak datang dari tipu daya, tapi dari integritas dan kejujuran yang dijaga.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









