Akurat

Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah Dua Kali: Halal atau Syubhat?

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Juni 2025, 15:07 WIB
Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah Dua Kali: Halal atau Syubhat?

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bentuk bantuan dari pemerintah kepada para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan penanganan krisis, seperti pandemi atau inflasi global.

BSU biasanya diberikan satu kali untuk setiap penerima sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, muncul fenomena bahwa sebagian pekerja menerima bantuan ini lebih dari satu kali, baik karena kesalahan sistem, penginputan ganda, atau sebab-sebab teknis lainnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan etis dan fiqih: apakah menerima BSU dua kali itu halal atau tergolong syubhat?

Dalam perspektif Islam, setiap harta yang masuk ke dalam kepemilikan seorang Muslim harus jelas asal-usulnya, transparan prosesnya, dan tidak melanggar aturan yang sah, baik secara syariat maupun regulasi negara.

Jika seseorang menerima bantuan dua kali karena kesengajaan—misalnya dengan memanipulasi data agar terdaftar ganda—maka hal ini termasuk ke dalam kategori pengambilan harta secara batil.

Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 188:

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat ini menegaskan larangan keras terhadap praktik pengambilan harta yang bukan haknya, apalagi jika dilakukan dengan akal-akalan hukum atau sistem yang dapat mengelabui negara atau institusi pemberi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ganti Rekening BSU yang Sudah Tidak Aktif? Cek BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Namun jika penerimaan dua kali itu terjadi karena kesalahan administratif yang bukan atas kehendak penerima, dan ia tidak mengetahui sebelumnya bahwa ia tidak berhak lagi menerima, maka statusnya menjadi syubhat. Rasulullah saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

إن الحلال بيّن وإن الحرام بيّن، وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه

Artinya: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya."

Dalam konteks ini, jika seseorang menerima BSU dua kali dan merasa ada kejanggalan atau kekhawatiran bahwa itu bukan haknya, maka sikap wara’ (kehati-hatian) yang paling dianjurkan adalah mengembalikannya kepada negara atau melaporkannya kepada instansi terkait.

Namun jika tidak ada mekanisme pengembalian, ia bisa menyalurkan dana tersebut ke jalur manfaat sosial seperti sedekah atau bantuan untuk yang lebih membutuhkan, sebagai bentuk pelepasan dari harta yang tidak sepenuhnya diyakini kehalalannya.

Sebaliknya, jika penerima tahu bahwa ia hanya berhak sekali, tapi tetap diam dan menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi, maka itu dapat dikategorikan sebagai ghulul, yakni pengkhianatan terhadap amanah publik. Dalam surah Ali ‘Imran ayat 161 disebutkan:

وما كان لنبي أن يغل ومن يغلل يأت بما غل يوم القيامة ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم لا يظلمون

Artinya: "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (menggelapkan barang rampasan). Barang siapa berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi balasan terhadap apa yang dikerjakannya dengan sempurna, sedang mereka tidak dianiaya."

Baca Juga: BSU Juni 2025 Sudah Divalidasi? Cek Penerimanya via bsu.bpjsketenagakerjaan di Sini!

Dengan demikian, hukum menerima BSU dua kali tidak dapat langsung dipukul rata halal atau haram. Harus dilihat niat, cara terjadinya, dan kesadaran penerima. Jika terjadi karena manipulasi atau niat buruk, maka jelas haram.

Jika karena kesalahan sistem dan penerima tidak tahu atau tidak ada itikad mengambil hak orang lain, maka masuk ranah syubhat. Dalam kondisi demikian, sebaiknya dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan dikelola secara amanah.

Islam sangat menjaga integritas dan kesucian harta umat. Oleh karena itu, dalam hal ini, prinsip kehati-hatian dan kejujuran menjadi kunci. Lebih baik sedikit rezeki namun penuh keberkahan, daripada banyak tapi mengandung kecurangan yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.