Akurat

Memakai Kode Redeem FF Gratis, Apa Hukumnya Jika Berdampak Merugikan Orang Lain?

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Januari 2025, 11:00 WIB
Memakai Kode Redeem FF Gratis, Apa Hukumnya Jika Berdampak Merugikan Orang Lain?

AKURAT.CO Dalam era digital ini, permainan online seperti Free Fire (FF) menjadi salah satu hiburan yang digandrungi banyak orang.

Salah satu fitur menarik dalam permainan ini adalah kode redeem, yaitu kode khusus yang dapat ditukarkan untuk mendapatkan hadiah dalam permainan, seperti skin senjata, karakter, atau item lainnya.

Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan terkait hukum menggunakan kode redeem secara gratis apabila hal tersebut berdampak merugikan orang lain.

1. Prinsip Larangan Merugikan Orang Lain dalam Islam

Islam sangat menekankan keadilan dan melarang setiap bentuk tindakan yang dapat menyebabkan kerugian kepada orang lain. Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

Artinya: "Tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadis ini menjadi dasar bahwa setiap perbuatan yang berpotensi merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dihindari.

Jika penggunaan kode redeem FF gratis diperoleh secara ilegal, seperti melalui pencurian data atau eksploitasi sistem, maka hal ini jelas termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Download Film Yandex Browser Jepang, Apakah Bertentangan dengan Nilai-Nilai Agama Islam?

2. Kejujuran dalam Transaksi dan Pemanfaatan Barang

Allah ﷻ juga berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29).

Apabila kode redeem diperoleh dengan cara yang tidak sah, seperti memanfaatkan bug sistem atau mengambil hak orang lain, maka hal ini bisa tergolong memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Harta dalam konteks modern ini tidak hanya berupa uang fisik, tetapi juga aset digital seperti item dalam permainan.

3. Tanggung Jawab dan Akibatnya di Dunia dan Akhirat

Dalam Islam, setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam urusan digital. Allah ﷻ berfirman:

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُم مَّسْئُولُونَ

Artinya: "Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian), karena sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban." (QS. As-Saffat: 24).

Jika penggunaan kode redeem ini menyebabkan kerugian, seperti hilangnya hak orang lain atau keuntungan pihak pengembang yang dirampas, maka pengguna dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, baik di dunia melalui hukum positif maupun di akhirat melalui hisab Allah.

Baca Juga: Nonton Film LK21 Bahaya, Islam Ajarkan Kejujuran dalam Menikmati Hiburan

Memanfaatkan kode redeem FF gratis hukumnya tergantung pada cara mendapatkannya.

Jika diperoleh melalui cara yang sah, seperti pembagian resmi dari pengembang, maka tidak ada masalah dalam Islam.

Namun, jika cara mendapatkannya melibatkan pelanggaran hak orang lain atau melanggar sistem yang telah disepakati, maka hal ini termasuk tindakan zalim yang dilarang.

Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu menjaga sikap jujur dan berhati-hati dalam setiap tindakan, termasuk dalam urusan digital. Karena setiap perbuatan, sekecil apa pun, akan dicatat oleh Allah ﷻ:

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ۝ وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Artinya: "Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." (QS. Az-Zalzalah: 7-8).

Dengan demikian, menggunakan kode redeem harus dilandasi dengan niat baik dan cara yang benar agar tidak menimbulkan dosa dan kerugian di dunia maupun di akhirat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.