Akurat

9 Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Saat Pulang ke Tanah Air

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Juni 2025, 10:41 WIB
9 Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Saat Pulang ke Tanah Air

AKURAT.CO Menjelang jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan hal penting yang kerap diabaikan: larangan membawa barang-barang tertentu saat pulang dari Makkah.

Bukan sekadar imbauan, aturan ini wajib dipatuhi untuk menghindari risiko pemeriksaan ketat di bandara, pembongkaran koper, hingga denda.

Menurut jadwal, kepulangan jemaah haji gelombang pertama akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Juni 2025.

Demi kelancaran proses embarkasi dan imigrasi di bandara, jemaah diharapkan menyusun barang bawaannya secara cermat dan bijak.

Berikut daftar barang yang tidak diperbolehkan dibawa pulang oleh jemaah haji:

1. Air Zamzam dalam Kemasan Pribadi

Meski air Zamzam adalah oleh-oleh paling diburu, jemaah dilarang membawanya dalam bentuk atau kemasan apa pun, baik di bagasi kargo maupun tas kabin. Sebagai gantinya, setiap jemaah akan mendapatkan air Zamzam resmi sebanyak 5 liter saat tiba di embarkasi Tanah Air.

2. Koper Dibungkus Jaring Tambang

PPIH menegaskan bahwa koper yang dibungkus dengan jaring tambang tidak akan diterima. Bahan jaring menyulitkan proses X-ray dan berpotensi merusak koper lain saat proses bongkar muat.

3. Uang Tunai Melebihi Batas

Jemaah dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau 25.000 riyal dalam koper. Jika jumlah uang melebihi batas tersebut, harus dibawa di tas kabin dan dideklarasikan di bea cukai saat tiba di bandara Indonesia.

4. Cairan, Gel, dan Aerosol Melebihi 100 ml

Barang-barang seperti parfum, lotion, atau minuman dalam botol tidak boleh berada di tas kabin jika melebihi 100 ml. Bila tetap ingin membawa, barang tersebut harus disimpan di bagasi kargo.

5. Benda Tajam dan Berbahaya

Barang seperti gunting, pisau, cutter, korek api, dan gas bertekanan dilarang masuk ke dalam pesawat. Semua kategori bahan mudah terbakar juga termasuk barang terlarang.

Baca Juga: Hukum Mengilustrasikan Neraka dengan Kecerdasan Buatan dalam Islam

6. Makanan dan Produk Hewani Tertentu

PPIH juga melarang jemaah membawa makanan basah, makanan berbau menyengat, serta produk hewani seperti daging dan susu bubuk, karena melanggar aturan karantina Indonesia.

7. Tanaman, Biji, dan Buah Segar

Tanaman hidup, biji, serta buah segar juga termasuk dalam daftar larangan. Barang-barang ini berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya bagi pertanian Indonesia.

8. Powerbank di Bagasi

Powerbank hanya boleh dibawa di tas kabin, dan kapasitas maksimalnya adalah 20.000 mAh. Dilarang keras menyimpan powerbank di bagasi kargo.

9. Batas Berat dan Jumlah Tas

Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa 1 tas bagasi dengan berat maksimal 32 kg dan 1 tas kabin maksimal 7 kg. Melebihi batas bisa berujung pada pembongkaran koper atau penolakan bagasi di bandara.

PPIH mengingatkan bahwa seluruh ketentuan ini bersifat wajib dan dilandasi regulasi internasional penerbangan serta aturan bea cukai nasional.

Baca Juga: Sejumlah Timwas Haji Usul Evaluasi Menyeluruh hingga Pembentukan Pansus Haji 2025

Jika dilanggar, konsekuensinya bukan hanya administratif, tapi juga bisa berdampak pada kenyamanan dan kelancaran perjalanan pulang.

“Mohon seluruh jemaah mematuhi aturan ini. Jangan sampai ibadah haji yang penuh khidmat dan spiritual ditutup dengan kendala di bandara hanya karena barang bawaan,” ujar salah satu petugas PPIH di Makkah.

Semoga perjalanan pulang para tamu Allah ini diberkahi dan berjalan lancar hingga kembali ke pelukan keluarga tercinta di Tanah Air.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.