Hukum Mengilustrasikan Neraka dengan Kecerdasan Buatan dalam Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan banyak kemudahan dan kreativitas baru dalam produksi konten digital. Namun demikian, ketika kecanggihan ini digunakan untuk menggambarkan hal-hal yang bersifat gaib, seperti ilustrasi visual tentang suasana di neraka, muncul pertanyaan penting dari sisi teologis dan hukum Islam: Apakah tindakan tersebut dibenarkan dalam syariat? Ataukah justru menyalahi batas-batas etika dan aqidah Islam?
Dalam Islam, perkara yang berkaitan dengan kehidupan akhirat, termasuk gambaran surga dan neraka, adalah bagian dari al-ghaibiyyat—hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh akal dan pancaindra manusia secara langsung. Keimanan terhadap hal gaib ini merupakan pilar utama dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam awal Surah Al-Baqarah bahwa orang-orang bertakwa adalah mereka “yu’minuuna bil-ghaib”—“yang beriman kepada yang gaib”.
Penggambaran tentang neraka dalam Al-Qur’an dan hadits bersifat simbolik dan tidak bisa diterjemahkan secara literal dengan imajinasi duniawi. Dalam sebuah hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Allah berfirman:
"أَعْدَدْتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ"
Artinya: "Aku telah menyiapkan untuk hamba-hamba-Ku yang saleh (kenikmatan) yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan belum pernah terlintas di dalam hati manusia." (HR. Muslim)
Baca Juga: Ancaman Al-Qur’an bagi Penyebar Fitnah dan Hoaks: Hati-Hati, Bisa Masuk Neraka!
Meskipun konteks hadits ini mengenai surga, prinsip yang sama berlaku untuk neraka. Realitas akhirat tidak bisa diwakili oleh representasi visual apa pun yang bersumber dari pengalaman indrawi manusia di dunia. Neraka tidak dapat direduksi menjadi sekadar latar merah menyala, suara jeritan, atau gambar-gambar horor duniawi yang direkayasa oleh kecerdasan buatan.
Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam sabdanya bahwa panasnya api neraka tidak bisa disamakan dengan api dunia. Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan:
"نَارُكُمْ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ"
Artinya: "Api kalian (di dunia) hanyalah satu bagian dari tujuh puluh bagian dari api neraka Jahannam." (HR. Bukhari)
Maka jelas bahwa ilustrasi neraka yang disederhanakan melalui animasi AI justru bisa mengaburkan makna dan kesakralan ajaran agama. Penggunaan visual yang memperlihatkan seseorang bercanda di tengah kobaran api, berbicara santai seolah berada di neraka, adalah bentuk pendangkalan terhadap konsep 'azab dalam akidah Islam.
Bahaya dari penyederhanaan ini bukan hanya soal estetika atau gaya kreatif semata, tetapi menyentuh inti dari iman kepada perkara gaib. Konten seperti itu berpotensi merusak tashawwur diniy—cara pandang religius umat Islam—terutama generasi muda yang belum memiliki dasar aqidah yang kuat. Mereka bisa menganggap neraka sebagai sesuatu yang lucu, sepele, atau bahkan hanya mitos virtual yang bisa direkayasa ulang dengan efek visual.
Dalam konteks ini, tindakan membuat dan menyebarkan ilustrasi neraka menggunakan AI bisa masuk dalam kategori tasybih (penyerupaan) terhadap hal-hal yang dilarang. Ulama memperingatkan agar jangan sampai seseorang menggambarkan apa yang tidak diketahui hakikatnya, apalagi dalam bentuk yang bisa menyesatkan orang lain. Dalam Surah Al-Isra ayat 36, Allah SWT berfirman:
"وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا"
Artinya: "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 36)
Ayat ini menegaskan larangan mengikuti atau menyebarkan hal-hal yang tidak didasari pengetahuan yang benar, apalagi jika berkaitan dengan perkara agama. Maka, membuat konten ilustratif neraka berdasarkan imajinasi dan efek komputer yang tidak bersumber dari wahyu bisa termasuk dalam perbuatan melampaui batas terhadap perkara gaib.
Secara hukum, tindakan seperti ini dapat digolongkan sebagai perbuatan yang mukhil (membahayakan) bagi aqidah, apalagi jika disertai unsur candaan atau penghinaan terhadap ajaran Islam. Dalam fiqh, menjaga aqidah termasuk bagian dari maqashid al-shari’ah—tujuan utama syariat. Maka, apa pun yang merusak atau melemahkan aqidah umat, harus dicegah dan dilarang.
Baca Juga: Anak Kecil yang Meninggal Saat Bayi, Masuk Surga atau Neraka?
Bahkan dalam konteks hukum positif di Indonesia, menodai agama bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP, UU ITE, serta UU PNPS No. 1 Tahun 1965. Tetapi sebelum bicara hukum negara, yang lebih penting adalah kesadaran keagamaan untuk menjaga kesucian perkara akhirat dari eksploitasi media dan hiburan yang menyesatkan.
Maka, seyogianya para kreator digital lebih bijak dalam menggunakan teknologi AI, dengan tidak mengangkat tema-tema keagamaan yang berkaitan dengan perkara gaib secara sembarangan. Jika ingin berdakwah melalui media, hendaknya tetap mengedepankan ta'dhim (pengagungan) terhadap hal-hal yang bersifat ilahiah dan tidak terjangkau nalar manusia.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"الدِّينُ النَّصِيحَةُ"
Artinya: "Agama adalah nasihat." (HR. Muslim)
Menjaga agama berarti menjaga maknanya tetap suci, menjauhkan dari pelecehan, dan tidak menjadikannya bahan eksperimen atau candaan visual. Teknologi boleh canggih, tetapi iman dan akidah tidak boleh dikorbankan oleh kecanggihan yang kehilangan arah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









