Akurat

Ucapan Selamat Hari Waisak, Bolehkah Diucapkan Umat Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Mei 2025, 06:00 WIB
Ucapan Selamat Hari Waisak, Bolehkah Diucapkan Umat Islam?

AKURAT.CO Hari Raya Waisak merupakan momen suci yang diperingati umat Buddha untuk mengenang tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddhartha Gautama: kelahiran, pencerahan, dan wafatnya.

Di Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan keragaman agama dan budaya, muncul pertanyaan di tengah umat Islam: apakah boleh seorang Muslim mengucapkan selamat Hari Waisak kepada umat Buddha?

Pertanyaan ini bukan sekadar isu sosial, melainkan menyentuh persoalan teologis dan fiqih. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang mendalam dan hati-hati berdasarkan dalil-dalil syar’i, prinsip maqashid syariah, serta realitas kebangsaan yang pluralistik.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak yang Tidak Melenceng dari Syariat Islam

Ayat ini menjadi dasar penting dalam memahami relasi antara Muslim dan non-Muslim dalam kehidupan sosial. Islam tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap pemeluk agama lain, selama mereka tidak memusuhi atau mengusir kaum Muslimin.

Dalam konteks inilah, ucapan selamat kepada non-Muslim atas hari raya mereka—sepanjang tidak mengandung unsur pengakuan terhadap kebenaran akidah mereka—dapat dikategorikan sebagai bagian dari hubungan sosial (muamalah), bukan keyakinan (aqidah).

Sebagian ulama memang memberi peringatan keras terhadap ucapan selamat yang secara eksplisit mengafirmasi keyakinan non-Muslim.

Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah menyatakan bahwa mengucapkan selamat atas syiar-syiar agama lain yang terkait langsung dengan keyakinan mereka adalah bentuk partisipasi terhadap kekufuran, yang tentu haram hukumnya.

Namun demikian, ini tidak serta-merta berlaku untuk ucapan yang bersifat kultural atau sosial selama tidak menyentuh substansi akidah.

Dalam wacana kontemporer, sejumlah ulama seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa dalam masyarakat majemuk, ucapan selamat kepada non-Muslim atas hari besar mereka dapat dibolehkan dengan syarat tidak mengandung unsur pembenaran terhadap keyakinan tersebut.

Ucapan seperti "Selamat Hari Waisak" dalam konteks sosial dan kebangsaan, jika diniatkan sebagai bentuk sopan santun dan menjaga harmoni, bukan sebagai pengakuan akidah, maka tidak termasuk dalam perkara yang diharamkan.

Hal ini juga relevan dengan prinsip Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin), yang mendorong pemeluknya untuk menyebarkan kebaikan dan menjaga kedamaian antar sesama manusia.

Baca Juga: Tema Hari Raya Waisak 2025, Lengkap dengan Sejarah Singkat yang Perlu Diketahui!

Kesimpulannya, mengucapkan selamat Hari Waisak oleh seorang Muslim dapat dibolehkan selama tidak ada unsur pengakuan terhadap akidah atau syiar keagamaan Buddha.

Ucapan tersebut diposisikan sebagai bagian dari etika sosial dan penghormatan dalam bingkai pluralisme dan toleransi, bukan sebagai bentuk sinkretisme atau relativisme akidah.

Maka, sikap seorang Muslim idealnya adalah menjaga kemurnian tauhid sembari tetap menjalin hubungan sosial yang harmonis dengan seluruh komponen bangsa.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.