Akurat

Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan: Bolehkah Diucapkan oleh Seorang Muslim?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 April 2025, 12:35 WIB
Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan: Bolehkah Diucapkan oleh Seorang Muslim?

AKURAT.CO Hari Raya Galungan dan Kuningan adalah dua hari besar umat Hindu yang dirayakan secara meriah, khususnya di Bali. Seiring dengan meningkatnya interaksi sosial lintas agama di Indonesia, pertanyaan yang sering muncul di benak umat Islam adalah: "Bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada saudara atau teman yang beragama Hindu?"

Pertanyaan ini penting, apalagi dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia, di mana toleransi dan kerukunan antarumat beragama menjadi nilai dasar kehidupan berbangsa. Namun, penting juga untuk melihatnya melalui lensa fikih dan etika Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah.

Dalam Islam, prinsip dasar interaksi dengan non-Muslim dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Baca Juga: Link Baju Kuning Warung Madura Viral, Ini Hukum Menyebarkan Video Syur dalam Islam

Ayat ini menjelaskan bahwa Islam membuka ruang untuk kebaikan dan keadilan terhadap non-Muslim selama mereka tidak memerangi atau menzalimi umat Islam.

Dalam konteks ini, memberi ucapan selamat dalam perayaan yang bersifat budaya dan sosial—selama tidak mengandung unsur pengakuan terhadap akidah yang bertentangan dengan tauhid—dapat dipahami sebagai bagian dari birr (kebaikan) dan ‘adl (keadilan) yang diperintahkan oleh Allah.

Namun, keberatan sering muncul dari sebagian kalangan yang mengacu pada kekhawatiran akan terjadinya tasyabbuh (penyerupaan terhadap non-Muslim), atau khawatir ucapan tersebut dianggap sebagai pengakuan terhadap keyakinan mereka.

Di sinilah kita perlu melakukan pembedaan secara hati-hati antara ta’ziim al-‘aqidah (pengagungan terhadap akidah mereka, yang jelas haram), dengan ta’ziim al-mu’asyarah al-ijtimaiyyah (penghormatan dalam relasi sosial), yang justru dianjurkan oleh Islam.

Nabi Muhammad SAW sendiri memberi teladan dalam hal ini, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa beliau menjenguk tetangga Yahudi yang sakit, bahkan menerima hadiah dari orang-orang non-Muslim.

Hal-hal ini menunjukkan bahwa interaksi sosial yang baik tidak serta merta menyalahi prinsip akidah, selama tidak ada pengakuan terhadap ibadah atau syirik.

Apalagi dalam konteks Indonesia, perayaan seperti Galungan dan Kuningan, selain mengandung aspek spiritual bagi umat Hindu, juga sarat dengan nilai-nilai sosial dan kekeluargaan. Ketika seorang Muslim mengucapkan "Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan", niatnya bukanlah untuk membenarkan akidah Hindu, melainkan untuk menjaga silaturahmi, toleransi, dan perdamaian.

Baca Juga: Sederet Hubungan Paus Fransiskus dengan Islam, Patut Dikenang!

Dalam fikih kontemporer, banyak ulama yang membolehkan ucapan hari raya kepada non-Muslim dalam rangka menjaga hubungan sosial dan kedamaian, dengan syarat tidak mengandung pengakuan terhadap kebenaran agama mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fiqh al-Jamā‘ah, beliau menyatakan bahwa:

الْمُسْلِمُ يُجَامِلُ غَيْرَ الْمُسْلِمِ فِي أَعْيَادِهِ لِكَوْنِهِمْ جِيرَانًا أَوْ أَصْدِقَاءَ أَوْ زُمَلَاءَ، مَا لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ تَعْظِيمٌ لِدِينِهِمْ أَوْ إِقْرَارٌ بِعَقِيدَتِهِمْ

"Seorang Muslim boleh memberi ucapan selamat kepada non-Muslim pada hari raya mereka karena mereka adalah tetangga, teman, atau rekan kerja, selama tidak terdapat unsur pengagungan terhadap agama mereka atau pengakuan terhadap akidah mereka."

Dengan kerangka berpikir ini, ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan dapat dikategorikan sebagai bentuk ta’ayush (hidup berdampingan secara damai) dan bukan sebagai bentuk pengakuan teologis.

Jadi, yang terpenting bukanlah lafaz ucapannya, tetapi niat di baliknya. Selama niat itu adalah untuk menyampaikan penghormatan sosial dan bukan pengakuan akidah, maka ia tidak keluar dari batas-batas Islam.

Tentu saja, jika seorang Muslim merasa tidak nyaman atau takut salah niat, maka tidak mengucapkannya pun tidak apa-apa. Namun, tidak semestinya mereka yang memilih untuk mengucapkan—dengan niat baik dan hati-hati terhadap batasan akidah—dianggap keluar dari ajaran Islam.

Akhirnya, pertanyaan "bolehkah?" ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kepekaan terhadap konteks, niat, dan dampak sosial. Islam bukan agama yang eksklusif dan mengasingkan, melainkan agama yang membawa rahmat dan kemaslahatan bagi seluruh alam.

Maka, selama ucapan itu tidak melampaui batas akidah, dan dilakukan dengan semangat ukhuwah insaniyah, maka insyaAllah tidak ada larangan secara mutlak.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.