Akurat

Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 23 April 2025, 05:40 WIB
Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi umat Islam yang tinggal di negara non-Muslim atau dalam kondisi lingkungan yang kurang terjaga, bisa saja seseorang tanpa sadar mengonsumsi makanan yang mengandung babi atau unsur-unsur turunannya. Ketika hal ini terjadi, muncul kegelisahan dalam hati: Apakah aku berdosa? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Islam sebagai agama yang penuh kasih dan pertimbangan sangat memperhatikan niat dan kesengajaan dalam setiap amal. Termasuk dalam perkara konsumsi makanan haram seperti daging babi, yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)

Ayat ini bukan hanya menetapkan keharaman daging babi, tapi juga memberikan pengecualian yang sangat penting: "famaniḍṭurra ghaira bāghin wa lā ‘ād", yakni orang yang berada dalam keadaan darurat, tidak sengaja, tidak mencari-cari, dan tidak melampaui batas, maka ia tidak berdosa.

Baca Juga: Duh! 7 Produk Berlabel Halal Tapi Mengandung Unsur Babi, Anda Pernah Membelinya?

Logikanya begini: dalam Islam, dosa itu sangat terkait dengan niat dan kesengajaan. Seseorang yang tidak tahu bahwa makanan yang dikonsumsinya mengandung babi, atau karena tertipu oleh label atau pelayan restoran, tidaklah bisa dikatakan berdosa sebagaimana orang yang sengaja memakan daging babi karena selera atau tantangan. Dalam hadis Nabi SAW juga dijelaskan:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَنْ الْخَطَإِ وَالنِّسْيَانِ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk umatku kesalahan, lupa, dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa." (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim, hadis shahih)

Hadis ini memberi napas lega bagi kita: bahwa kesalahan yang tidak disengaja—seperti tidak sadar bahwa makanan itu haram—tidak membawa dosa selama tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal.

Namun, bukan berarti kemudian kita menjadi ceroboh dalam memilih makanan. Kewaspadaan adalah bagian dari takwa. Allah memerintahkan umat Islam untuk memakan makanan yang halal dan baik (thayyib), dan menjauhi yang haram sebagai bentuk penjagaan terhadap hati, jiwa, dan bahkan kesehatan tubuh. Maka, setelah kejadian seperti ini, yang perlu dilakukan adalah istighfar, bertaubat, dan berkomitmen untuk lebih hati-hati di kemudian hari.

Kesimpulannya: jika kamu tidak sengaja memakan babi, dan tidak ada niat untuk melakukannya, maka kamu tidak berdosa menurut pandangan syariat.

Baca Juga: Viral Makanan Mengandung Babi, Ini Kisah Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang Terjebak Makanan Haram

Tapi tetap, jadikan kejadian itu pelajaran untuk lebih teliti dan berhati-hati. Karena dalam Islam, menjaga yang halal bukan hanya soal hukum, tapi juga bentuk cinta kita kepada Allah dan komitmen kita sebagai hamba yang taat.

Jika Anda pernah mengalami situasi serupa, tenangkan diri Anda. Allah itu Maha Pemaaf. Yang penting bukan apa yang telah terjadi, tapi apa yang akan Anda lakukan setelahnya. Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.