Hukum Mencuri Kode Free Fire Kode Redeem FF, Bagaimana Menurut Islam?

AKURAT.CO Di era digital saat ini, perkembangan dunia game telah melahirkan beragam sistem hadiah yang dikenal dengan istilah kode free Fire kode redeem ff dalam permainan populer seperti Free Fire.
Kode ini menjadi salah satu bentuk hadiah virtual yang bisa ditukar dengan item tertentu dalam permainan. Namun, belakangan ini muncul fenomena "pencurian" kode tersebut, baik dengan cara meretas, menebak, bahkan memanipulasi sistem agar mendapatkan keuntungan pribadi.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang tindakan ini? Apakah mencuri kode redeem yang sifatnya virtual juga termasuk dalam kategori pencurian dalam hukum syariat?
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan menentang segala bentuk pengambilan hak orang lain tanpa izin. Prinsip ini berlaku dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam dunia maya sekalipun.
Tindakan mengambil kode redeem yang bukan haknya sejatinya adalah bentuk dari ghasb (pengambilan secara paksa) atau bahkan sariqah (pencurian) jika dilakukan secara tersembunyi dan tanpa izin pemilik sahnya.
Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan mengambil hak orang lain dalam firman-Nya:
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 18 April 2025, Segera Klaim Hadiah Gratis dari Garena!
Ayat ini menunjukkan bahwa apapun bentuk harta—baik yang kasat mata maupun digital—selama itu memiliki nilai manfaat dan diakui kepemilikannya oleh syariat, maka tidak boleh diambil tanpa hak.
Dalam konteks ini, kode redeem memiliki nilai ekonomis karena dapat ditukar dengan item bernilai dalam game, dan biasanya didapat dari pembelian resmi atau hadiah resmi dari penyelenggara. Artinya, mengambil kode tersebut tanpa hak adalah bentuk kezaliman.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya." (HR. Ahmad)
Hadis ini menekankan bahwa setiap bentuk pengambilan harta tanpa ridha pemiliknya termasuk ke dalam perbuatan haram.
Meskipun kode redeem hanya sekadar angka atau huruf, namun jika memiliki nilai tukar yang sah dan dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan dalam permainan atau bahkan diperjualbelikan, maka statusnya sama seperti harta.
Dalam Fikih Islam, segala sesuatu yang bernilai (mal) dan dapat dimiliki secara eksklusif masuk dalam kategori harta yang wajib dijaga.
Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa pencurian itu terjadi bila seseorang mengambil harta milik orang lain yang dijaga (mahfuzh) secara sembunyi-sembunyi (khufyah).
Maka, jika seseorang meretas atau mencuri kode yang hanya diketahui oleh pemiliknya atau pihak resmi, perbuatannya telah memenuhi unsur pencurian secara syar’i.
Lebih dari itu, mencuri kode redeem juga berpotensi menimbulkan kerugian sistemik, baik terhadap penyedia layanan, pemain lain, maupun ekosistem permainan secara umum. Ini termasuk dalam tindakan yang membahayakan (dharar), yang oleh syariat juga dilarang. Rasulullah SAW bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah)
Maka dari itu, dalam perspektif Islam, mencuri kode Free Fire—meskipun hanya berupa digit digital—termasuk perbuatan yang haram.
Baca Juga: Baru Rilis! Ini Kode Redeem Mobile Legend Hari Ini, Rabu 16 April 2025
Pelakunya berdosa dan wajib mengembalikan atau mengganti kerugian jika diketahui siapa korbannya. Bahkan jika tidak diketahui siapa yang dirugikan, pelaku harus bertaubat secara sungguh-sungguh dan menghindari pengulangan perbuatan tersebut.
Islam tidak memandang fisik barang, tetapi nilai, manfaat, dan hak kepemilikan di baliknya. Dunia maya bukanlah wilayah bebas dosa. Di balik layar dan jaringan internet, ada akhlak yang harus dijaga, ada etika yang tidak boleh dilanggar, dan ada hukum Allah yang tetap berlaku.
Jadi, meskipun kode redeem hanya beberapa karakter di layar, namun hukum mencurinya tetap berat di mata Islam: haram dan berdosa. Jangan biarkan dunia virtual menumpulkan nurani kita di dunia nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









