Akurat

Tukar Uang di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, Termasuk Riba atau Bukan?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Maret 2025, 09:00 WIB
Tukar Uang di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, Termasuk Riba atau Bukan?

AKURAT.CO Tukar uang di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, termasuk riba atau bukan? Yuk, simak penjelasannya di sini.

Di tengah persiapan menyambut Idulfitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi menukarkan uang baru untuk dibagikan sebagai "THR" kepada sanak saudara.

Fenomena ini semakin berkembang dengan hadirnya situs-situs penukaran uang yang mempermudah akses masyarakat terhadap uang baru.

Salah satu platform yang paling populer adalah layanan penukaran uang baru dari Bank Indonesia (Pintar BI).

Namun, muncul pertanyaan: apakah praktik tukar-menukar uang dalam layanan ini mengandung unsur riba atau tidak?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami hukum tukar-menukar uang dalam Islam. Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan jenis yang sama termasuk dalam kategori ṣarf (pertukaran mata uang).

Baca Juga: Trik Ampuh Atasi Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI di saat Error

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa transaksi semacam ini harus memenuhi ketentuan yang disebut dalam hadis:

"Adz-dzahabu bidz-dzahabi, wal-fidhdhatu bil-fidhdhati, wal-burru bil-burri, was-sya’īru bis-sya’īri, wat-tamru bit-tamri, wal-milḥu bil-milḥi, mithlan bi mithlin, sawā’an bi sawā’in, yadan bi yadin, fa idzā ikhtalafat hadzihil-asnāfu fabāi‘ū kayfa syi’tum idzā kāna yadan bi yadin."

Artinya: "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, seimbang, dan tunai. Jika berbeda jenisnya, maka jualbelilah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai." (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa pertukaran barang sejenis, termasuk uang dengan uang, harus dilakukan dalam jumlah yang sama dan tunai untuk menghindari riba.

Jika terdapat selisih dalam nominal atau dilakukan secara tidak tunai, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba fadhl atau riba nasi'ah, yang diharamkan dalam Islam.

Dalam konteks penukaran uang di situs resmi Pintar BI, mekanismenya cukup jelas: masyarakat yang ingin menukarkan uang baru tidak dikenakan biaya tambahan atau selisih nominal.

Penukaran dilakukan dengan jumlah yang sama, misalnya uang pecahan besar senilai Rp100.000 dapat ditukar dengan pecahan lebih kecil senilai Rp100.000 juga.

Transaksi ini dilakukan secara tunai dan langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, sehingga tidak ada unsur riba dalam proses tersebut.

Baca Juga: Tips Berhasil Tukar Uang Baru di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI

Berbeda halnya jika seseorang menukarkan uang baru melalui jasa perantara dengan biaya tambahan di luar nilai nominal uang itu sendiri, misalnya dengan membayar Rp110.000 untuk mendapatkan pecahan Rp100.000.

Praktik ini termasuk dalam riba, karena ada kelebihan yang dipersyaratkan dalam pertukaran barang sejenis, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:

"Man zāda au istazāda faqad arba, lā ribḥa liman arba wa man akala riban fa qad akala suḥtan."

Artinya: "Barang siapa menambah atau meminta tambahan dalam transaksi (tukar-menukar barang sejenis), maka dia telah melakukan riba. Tidak ada keberkahan dalam keuntungan yang diperoleh dari riba, dan siapa saja yang memakan riba, maka sesungguhnya ia telah memakan sesuatu yang haram." (HR. Ahmad).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa penukaran uang di situs resmi Pintar BI bukanlah riba karena memenuhi syarat kesetaraan nominal dan transaksi tunai.

Namun, jika ada pihak ketiga yang mengenakan biaya tambahan dalam proses penukaran, maka praktik tersebut mengandung unsur riba yang harus dihindari.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih tempat penukaran uang agar tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.