Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis dalam Perspektif Mu’amalah Islam

AKURAT.CO Dalam era digital yang semakin berkembang, berbagai inovasi teknologi hadir untuk mempermudah kehidupan manusia, termasuk dalam aspek ekonomi. Salah satunya aplikasi penghasil saldo dana gratis.
Aplikasi tersebut memungkinkan penggunanya mendapatkan sejumlah uang elektronik dengan melakukan tugas tertentu, seperti mengisi survei, menonton video, atau mengunduh aplikasi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan dalam perspektif mu’amalah Islam: apakah penghasilan dari aplikasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?
Mu’amalah dalam Islam adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan sosial dan transaksi antar-manusia, terutama dalam aspek ekonomi. Prinsip utama dalam mu’amalah adalah keadilan, kejujuran, dan keridhaan antara kedua belah pihak. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025, Fenomena Blood Moon yang Langka
Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam memperbolehkan segala bentuk transaksi selama memenuhi prinsip kehalalan, yakni adanya kesepakatan yang jelas, tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dalam konteks aplikasi penghasil saldo dana, perlu dilihat bagaimana mekanisme kerja aplikasi tersebut.
Jika pengguna mendapatkan imbalan setelah melakukan aktivitas yang disepakati tanpa unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (perjudian), maka hal ini termasuk dalam akad ju’alah, yaitu pemberian upah atas suatu jasa tertentu.
Akad ju’alah sendiri diakui dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
"Mereka berkata, 'Kami kehilangan piala raja, dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan mendapat hadiah seberat beban unta, dan aku menjamin itu.'" (QS. Yusuf: 72)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan pemberian imbalan atas jasa tertentu, selama syarat dan ketentuannya jelas.
Jika aplikasi tersebut menerapkan sistem seperti ini, di mana pengguna mendapatkan saldo sebagai bentuk kompensasi atas aktivitas yang dilakukan, maka transaksi ini sah menurut hukum Islam.
Namun, hal yang perlu diwaspadai adalah ketika aplikasi tersebut mengandung unsur gharar atau maysir. Gharar terjadi jika ada ketidakjelasan dalam mekanisme pemberian saldo atau syarat yang tidak transparan.
Maysir, atau perjudian, terjadi jika pendapatan didasarkan pada untung-untungan atau spekulasi tanpa usaha yang jelas. Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْغَرَرِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ
"Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar dan jual beli dengan lemparan batu." (HR. Muslim)
Baca Juga: Pakai Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Termasuk Judi Online atau Bukan?
Oleh karena itu, pengguna aplikasi penghasil saldo dana harus memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, tidak mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, atau eksploitasi.
Penghasilan yang diperoleh juga harus didapatkan melalui usaha yang sah dan sesuai dengan etika Islam.
Sebagai kesimpulan, aplikasi penghasil saldo dana gratis dapat dianggap halal dalam mu’amalah Islam jika memenuhi syarat-syarat kejelasan, keadilan, dan keridhaan kedua belah pihak.
Mekanisme yang diterapkan tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, atau maysir. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak tanpa melanggar ketentuan syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










