Akurat

Koperasi Merah Putih dalam Pandangan Islam: Tidak Riba

Fajar Rizky Ramadhan | 17 September 2025, 05:25 WIB
Koperasi Merah Putih dalam Pandangan Islam: Tidak Riba

AKURAT.CO Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia tahun 2025.

Dengan target pembentukan puluhan ribu koperasi di tingkat desa dan kelurahan, program ini hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat sekaligus mendorong kemandirian finansial masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan mendasar dari kalangan umat Islam: apakah sistem koperasi ini mengandung praktik riba? Bagaimana hukumnya dalam perspektif Islam?

Pertanyaan ini wajar, sebab umat Islam dituntut untuk berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan.

Al-Qur’an secara tegas mengharamkan riba sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Rasulullah SAW bahkan menegaskan riba sebagai dosa besar yang mendatangkan kerusakan dalam kehidupan sosial.

Baca Juga: Ini Hukuman bagi Orang yang Membobol Rekening Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Islam

Riba dianggap merugikan karena menimbulkan ketidakadilan, membebani peminjam, dan melanggengkan jurang antara kaya dan miskin.

Untuk itu, masyarakat berhak mempertanyakan status koperasi, khususnya unit simpan pinjamnya. Sebagian koperasi konvensional memang dikenal menerapkan bunga tetap pada pinjaman, sehingga kerap dipandang tidak berbeda dengan praktik ribawi.

Namun, Koperasi Merah Putih menegaskan bahwa sistemnya dibangun atas prinsip syariah. Tidak ada bunga pinjaman yang membebani anggota. Sebaliknya, keuntungan koperasi diperoleh dari mekanisme bagi hasil (profit sharing) dan jasa usaha yang dijalankan secara transparan.

Konsep ini sejalan dengan prinsip muamalah Islam yang membolehkan akad syirkah (kemitraan) dan mudharabah (bagi hasil). Dalam kedua akad ini, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal berdasarkan kontribusi modal atau kerja, bukan berdasarkan persentase bunga yang tetap.

Artinya, jika Koperasi Merah Putih benar-benar konsisten menerapkan akad syariah tersebut, maka keberadaannya bukan hanya halal, melainkan juga menjadi instrumen pemberdayaan umat.

Para ulama kontemporer juga menekankan pentingnya keberadaan koperasi syariah. Yusuf al-Qaradawi misalnya, dalam karya-karyanya menyebut bahwa lembaga keuangan tanpa riba adalah solusi nyata untuk menegakkan keadilan ekonomi.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional juga telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mengatur praktik koperasi syariah agar sesuai dengan tuntunan agama.

Baca Juga: Tindakan Membobol Rekening Milik Orang Lain dalam Perspektif Islam

Dengan demikian, Koperasi Merah Putih tidak dapat serta-merta dicap ribawi. Yang perlu diperhatikan adalah implementasinya di lapangan.

Jika praktik yang dijalankan konsisten pada prinsip syariah—menghindari bunga, menegakkan transparansi, dan menjalankan mekanisme bagi hasil yang adil—maka koperasi ini justru menjadi sarana mulia untuk memperkuat ekonomi umat.

Sebaliknya, jika praktiknya melenceng dengan mengenakan bunga tetap seperti bank konvensional, maka kritik bahwa ia ribawi tentu memiliki dasar.

Oleh karena itu, masyarakat Muslim yang ingin bergabung disarankan untuk memastikan bahwa koperasi di daerahnya benar-benar beroperasi sesuai syariah.

Konsultasi dengan lembaga fatwa seperti MUI atau Dewan Pengawas Syariah setempat menjadi langkah bijak agar terhindar dari transaksi haram.

Koperasi Merah Putih sejatinya bisa menjadi tonggak baru ekonomi Indonesia. Jika dijalankan dengan prinsip Islam yang bebas dari riba, koperasi ini bukan hanya memperkuat ekonomi rakyat, tetapi juga menjadi wujud nyata moderasi beragama dalam bidang ekonomi: menggabungkan semangat gotong royong khas bangsa dengan nilai-nilai keadilan Islam.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.