Akurat

Link Saldo DANA Gratis dalam Perspektif Fikih Mu’amalah Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Oktober 2025, 19:35 WIB
Link Saldo DANA Gratis dalam Perspektif Fikih Mu’amalah Islam

AKURAT.CO Di era digital, dompet elektronik seperti DANA telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Di tengah kenyamanan itu, muncul pula fenomena menarik dan kontroversial: link saldo DANA gratis.

Banyak pengguna media sosial membagikan tautan yang menjanjikan saldo langsung masuk ke akun pengguna tanpa perlu modal. Slogan-slogan seperti “Saldo DANA gratis hari ini!” atau “Langsung cair tanpa syarat” bertebaran di TikTok, Telegram, hingga WhatsApp.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana hukum link saldo DANA gratis jika ditinjau dari perspektif fikih mu’amalah Islam?

Fikih mu’amalah merupakan cabang hukum Islam yang membahas interaksi manusia dalam hal ekonomi, transaksi, dan kepemilikan harta. Prinsip dasarnya adalah bahwa semua bentuk mu’amalah hukumnya boleh (mubah) selama tidak ada dalil yang melarang. Kaidah fikih yang sering dijadikan pegangan adalah:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

“Hukum asal dalam mu’amalah adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Artinya, setiap transaksi atau bentuk pertukaran ekonomi, termasuk dalam ruang digital, pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi atau perjudian), riba, dan penipuan (tadlis).

Untuk menilai hukum link saldo DANA gratis, perlu dibedakan berdasarkan sumber dan mekanismenya.

Baca Juga: Mengapa Allah Swt. Menetapkan Hukum Halal dan Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pertama, link saldo resmi dari pihak penyelenggara atau mitra promosi. Misalnya, DANA mengadakan program referral atau cashback untuk pengguna baru. Program semacam ini jelas hukumnya halal karena termasuk bentuk ju’alah (pemberian hadiah atas pekerjaan tertentu) yang dikenal dalam fikih mu’amalah.

Dalam akad ju’alah, seseorang menawarkan hadiah kepada siapa saja yang dapat melakukan suatu perbuatan, seperti mengundang pengguna baru. Uang yang diperoleh melalui mekanisme ini termasuk rezeki halal, karena diberikan secara sukarela, transparan, dan tanpa penipuan.

Kedua, link saldo palsu atau tautan penipuan (scam). Jenis ini marak beredar di media sosial dan biasanya meminta pengguna memasukkan data pribadi atau kode OTP dengan iming-iming saldo gratis. Tindakan semacam ini bukan hanya pelanggaran hukum dunia, tetapi juga haram dalam pandangan syariat. Islam melarang keras pengambilan harta orang lain tanpa izin yang sah. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Dalam konteks ini, siapa pun yang memperoleh uang dari hasil penipuan digital berarti telah memakan harta dengan jalan batil, dan harta tersebut hukumnya haram. Bahkan, orang yang menyebarkan link palsu dengan niat menipu juga menanggung dosa besar karena merugikan orang lain secara finansial.

Ketiga, link saldo dari giveaway pribadi atau sosial media influencer. Dalam fikih mu’amalah, pemberian semacam ini bisa termasuk akad hibah (tabarru’), yaitu pemberian sukarela tanpa imbalan. Hukum hibah adalah boleh dan sah selama tidak mengandung syarat yang melanggar syariat.

Artinya, jika seseorang membagikan saldo DANA gratis semata-mata sebagai bentuk hadiah atau promosi, maka penerimanya boleh menikmati uang tersebut dengan catatan tidak ada unsur manipulasi, riba, atau penipuan di dalamnya.

Namun, jika giveaway tersebut mensyaratkan hal-hal yang melanggar etika Islam, seperti harus menyebarkan tautan palsu, mengumpulkan data pribadi orang lain, atau berbohong demi mengikuti program, maka akadnya menjadi rusak (fasid). Uang yang diperoleh melalui cara seperti itu menjadi syubhat, bahkan bisa haram.

Dalam Islam, ada prinsip kehati-hatian terhadap harta yang belum jelas statusnya. Rasulullah SAW bersabda:

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Sikap wara’ atau berhati-hati sangat dianjurkan dalam mu’amalah modern yang sarat dengan ketidakjelasan dan potensi tipu daya digital.

Dari perspektif fikih, link saldo DANA gratis yang tidak jelas asalnya termasuk kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Para ulama mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang akibatnya tidak diketahui, atau objeknya tidak dapat dijamin keberadaannya.

Dalam konteks link saldo palsu, pengguna tidak tahu siapa pemberi saldo, dari mana sumber uangnya, dan apakah transaksi itu benar-benar sah. Semua ketidakjelasan ini membuatnya tidak memenuhi prinsip ridha baina tarafain—kerelaan antara dua pihak—yang menjadi syarat sah akad dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Memakan Uang dari Link Saldo Dana Gratis dalam Islam

Rasulullah SAW bersabda:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).” (HR. Muslim)

Walaupun konteks hadis ini berbicara tentang jual beli, prinsipnya berlaku luas pada semua bentuk mu’amalah, termasuk interaksi ekonomi digital masa kini.

Selain gharar, beberapa link saldo gratis juga bisa mengandung unsur maysir (perjudian), terutama jika ada sistem acak, undian, atau tantangan dengan iming-iming saldo. Jika uang hanya diberikan kepada sebagian peserta berdasarkan keberuntungan atau permainan spekulatif, maka hal itu termasuk praktik maysir yang dilarang. Allah SWT menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Dengan demikian, jika sistem pembagian saldo dilakukan secara spekulatif atau berdasarkan keberuntungan, maka hukumnya mendekati haram karena mengandung unsur perjudian terselubung.

Secara keseluruhan, hukum link saldo DANA gratis dalam fikih mu’amalah dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Halal, jika berasal dari promosi resmi, hadiah sah, atau program yang jelas sumber dan akadnya.

  2. Haram, jika berasal dari penipuan, manipulasi data, eksploitasi sistem, atau perjudian digital.

  3. Syubhat, jika tidak jelas asal usul atau mekanisme pemberiannya.

Kaidah fikih menyatakan:

مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

“Apa yang haram diambil, haram pula diberikan.”

Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam penyebaran link palsu juga ikut memikul dosa karena membantu menyebarkan sesuatu yang haram.

Kesimpulannya, dalam pandangan fikih mu’amalah Islam, fenomena link saldo DANA gratis harus dilihat bukan dari daya tarik nominalnya, tetapi dari kejelasan akad dan sumbernya. Harta dalam Islam adalah amanah. Setiap rupiah yang kita peroleh dan konsumsi akan dimintai pertanggungjawaban.

Maka, berhati-hatilah dengan iming-iming saldo instan di dunia maya. Islam mendorong umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang jelas, jujur, dan halal, karena keberkahan tidak datang dari kecepatan memperoleh uang, tetapi dari kebersihan niat dan cara mendapatkannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.