Status Kehalalan Uang Hasil Saldo Dana Gratis Aplikasi BuzzBreak yang Tidak Perlu Modal

AKURAT.CO Aplikasi penghasil uang seperti BuzzBreak semakin populer, khususnya di kalangan anak muda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan tanpa modal.
Salah satu keuntungan yang ditawarkan adalah saldo DANA gratis hanya dengan membaca berita atau menonton iklan di aplikasi tersebut.
Lalu, bagaimana status kehalalan uang yang diperoleh dari BuzzBreak ini dalam pandangan Islam?
Islam memberikan perhatian besar pada sumber penghasilan seorang Muslim. Halal dan haramnya harta bukan hanya dinilai dari besar kecilnya nominal, tapi dari cara memperolehnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»
"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal)." (HR. Muslim, no. 1015)
Prinsip utama dalam mencari nafkah adalah kehalalan usaha tersebut. Dalam konteks aplikasi BuzzBreak, penghasilan didapatkan bukan dari pinjam-meminjam uang dengan bunga (riba), melainkan dari aktivitas membaca berita, menonton iklan, dan menyelesaikan tugas-tugas harian yang disediakan oleh aplikasi.
Baca Juga: Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa yang Salah dari Negara Ini dalam Perspektif Islam?
Jika ditinjau dari akad syariah, hubungan antara pengguna dan BuzzBreak lebih mendekati akad ijarah, yaitu upah atas jasa. Pengguna memberikan jasa berupa perhatian atau waktu untuk membaca konten dan melihat iklan, lalu dibalas dengan poin yang bisa diuangkan. Selama jasa tersebut mubah (boleh menurut syariat), maka imbalan yang diperoleh pun halal.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Maidah: 1)
Artinya, akad ijarah antara pengguna dan penyedia layanan aplikasi ini sah selama tidak melanggar prinsip syariat.
Meski dari akadnya tampak halal, ada hal yang perlu diwaspadai: isi konten yang ditampilkan dalam aplikasi. Jika iklan-iklan yang muncul mengandung unsur haram, seperti mempromosikan judi, pornografi, atau riba, maka ada potensi syubhat dalam penghasilan tersebut. Islam melarang bekerja sama dalam hal yang haram, sebagaimana firman Allah:
﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
"Dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2)
Jika seorang Muslim sadar bahwa dengan menggunakan aplikasi tersebut dia turut mempromosikan konten haram, maka penghasilannya bisa ternodai oleh unsur dosa. Namun jika kontennya netral atau positif, maka penghasilan itu tetap sah dan halal.
Penting untuk ditegaskan bahwa BuzzBreak tidak mengandung unsur riba, karena tidak ada transaksi utang piutang dengan bunga atau pertukaran barang ribawi secara tidak adil. Yang terjadi hanyalah pertukaran jasa dan imbalan, sehingga tidak relevan jika menyebut penghasilan ini sebagai riba.
Riba yang diharamkan dalam Al-Qur'an ditegaskan dalam firman Allah:
﴿يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ﴾
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah: 276)
Maka, selama aktivitas di BuzzBreak tidak melibatkan bunga utang atau jual beli barang ribawi secara batil, penghasilannya bukan riba.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Hukum Islam Bolehkan Potong Tangan Pelakunya?
Uang hasil saldo DANA gratis dari BuzzBreak pada dasarnya halal, karena diperoleh dari jasa membaca dan menonton yang dibayar oleh penyedia aplikasi.
Namun, kehalalan itu bisa ternoda jika konten yang dibaca atau ditonton mengandung unsur haram. Oleh sebab itu, penting bagi pengguna untuk selektif dan berhati-hati.
Bila ragu akan kehalalannya, sebaiknya hindari atau gunakan hasilnya untuk kepentingan sosial, sebagaimana petunjuk Rasulullah ﷺ:
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
"Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, no. 2518)
Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk mencari rezeki yang halal, bersih, dan berkah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









