Niat Zakat Fitrah untuk Anak Bayi Laki-laki dan Perempuan dalam Bahasa Arab dan Indonesia

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun. Ini teks niat zakat fitrah untuk bayi laki-laki dan perempuan.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang masih hidup hingga menjelang matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Oleh karena itu, jika seorang bayi lahir sebelum Idulfitri, maka zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan oleh wali atau orang tua yang bertanggung jawab atasnya.
Dalam Islam, orang tua atau wali memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakat fitrah bagi anggota keluarganya yang masih berada dalam tanggungannya, termasuk bayi laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Bobon Santoso Mualaf, Prosesi Syahadat Dipandu Ustaz Derry Sulaiman
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idulfitri)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana dalam ibadah lainnya, niat dalam zakat fitrah juga sangat penting karena menjadi ruh dalam pelaksanaan amal tersebut. Jika seorang ayah, ibu, atau wali hendak membayarkan zakat fitrah untuk bayi laki-lakinya, maka niat yang dapat diucapkan dalam bahasa Arab adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيَ الذَّكَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Sedangkan jika zakat fitrah ditunaikan untuk bayi perempuan, maka niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدَتِيَ الْأُنْثَى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Meskipun niat cukup dilakukan dalam hati, namun melafalkannya dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesadaran dalam menunaikan ibadah.
Zakat fitrah bagi bayi laki-laki maupun perempuan harus dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat, seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter).
Namun, dalam beberapa kondisi dan sesuai fatwa ulama, zakat fitrah juga dapat diganti dengan uang senilai harga bahan pokok tersebut.
Baca Juga: Apakah Saat Pencairan THR PNS 2025 Wajib Dikenakan Zakat?
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi bayi ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial sejak dini.
Meskipun bayi belum memahami apa itu zakat, namun haknya untuk berkontribusi dalam kebersihan jiwa dan kepedulian terhadap sesama tetap terjaga.
Dengan membayarkan zakat fitrah bagi anak-anak, orang tua tidak hanya menjalankan kewajiban syariat, tetapi juga menunjukkan bentuk kasih sayang dan tanggung jawab dalam mengajarkan nilai-nilai Islam sejak dini.
Selain itu, zakat fitrah menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa setiap Muslim, tanpa memandang usia, dapat turut merasakan kebahagiaan Idulfitri, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










