Akurat

Sejarah Kalender Hijriyah, Kapan Pertama Kali Digunakan?

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Januari 2025, 13:02 WIB
Sejarah Kalender Hijriyah, Kapan Pertama Kali Digunakan?

AKURAT.CO Kalender Hijriyah adalah sistem penanggalan Islam yang digunakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Kalender ini memiliki keunikan tersendiri karena didasarkan pada pergerakan bulan (kalender lunar), berbeda dengan kalender masehi yang berpedoman pada pergerakan matahari (kalender solar).

Namun, kapan dan bagaimana kalender ini mulai digunakan? Jawabannya membawa kita kembali ke masa awal Islam dan kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab.

Pada masa Rasulullah SAW, umat Islam belum memiliki kalender khusus. Penanggalan yang digunakan saat itu masih mengikuti kebiasaan masyarakat Arab yang cenderung mengacu pada peristiwa-peristiwa besar untuk menandai waktu.

Sebagai contoh, kelahiran Nabi Muhammad SAW sering dikaitkan dengan peristiwa Tahun Gajah, yaitu tahun ketika pasukan bergajah Abrahah menyerang Ka'bah.

Sistem ini, meskipun cukup untuk kebutuhan sehari-hari, tidak memberikan kerangka waktu yang terstruktur.

Baca Juga: Meyakini Kalender Jawa Weton dalam Menentukan Masa Depan dan Nasib Seseorang dalam Islam

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, umat Islam mulai menghadapi tantangan administratif yang semakin kompleks, terutama di masa pemerintahan Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua.

Kekhalifahan Islam yang semakin luas memerlukan sistem penanggalan yang seragam untuk mencatat surat-surat resmi, perjanjian, dan laporan keuangan. Ketidaksesuaian dalam mencatat waktu sering kali memicu kebingungan.

Salah satu contoh masalah ini adalah ketika seseorang menerima surat yang mencantumkan bulan tetapi tidak menyebutkan tahun, sehingga sulit menentukan waktu yang dimaksud.

Umar bin Khattab menyadari bahwa umat Islam membutuhkan sistem kalender resmi untuk mengatasi persoalan ini.

Maka, pada tahun 17 H atau 638 M, Khalifah Umar mengadakan musyawarah bersama para sahabat terkemuka. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai usulan mengenai penentuan awal kalender Islam.

Ada yang mengusulkan untuk memulai kalender dari kelahiran Nabi Muhammad SAW, ada pula yang mengusulkan dari awal turunnya wahyu pertama. Namun, akhirnya disepakati bahwa kalender Islam dimulai dari peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah.

Hijrah dipilih karena dianggap sebagai momen yang sangat penting dalam sejarah Islam. Peristiwa ini bukan hanya menandai perpindahan fisik Nabi dan para sahabat, tetapi juga menjadi simbol transformasi sosial dan spiritual umat Islam.

Hijrah menandai awal berdirinya masyarakat Islam yang terorganisasi di Madinah, dengan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin agama, politik, dan sosial.

Baca Juga: Menentukan Nasib dengan Kalender Jawa Weton: Apakah Bertentangan dengan Syariat Islam?

Setelah menentukan titik awal kalender, para sahabat juga memutuskan bahwa kalender Islam akan didasarkan pada pergerakan bulan.

Dalam sistem ini, satu tahun terdiri dari 12 bulan, dengan setiap bulan berjumlah 29 atau 30 hari, tergantung pada siklus bulan.

Nama-nama bulan dalam kalender Hijriyah sebagian besar sudah digunakan oleh masyarakat Arab sebelum Islam, seperti Muharram, Safar, dan Rabi'ul Awal.

Kalender Hijriyah pertama kali digunakan secara resmi pada tahun 17 H, namun perhitungan tahun dimulai dari tahun hijrah Nabi, yaitu 1 H atau 622 M.

Dengan demikian, kalender ini menjadi salah satu warisan besar Umar bin Khattab dalam administrasi Islam.

Hingga kini, kalender Hijriyah tidak hanya menjadi panduan untuk ibadah-ibadah penting seperti puasa Ramadan, haji, dan Idul Fitri, tetapi juga menjadi simbol identitas Islam.

Peristiwa hijrah yang menjadi dasar kalender ini terus mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya pengorbanan, persatuan, dan transformasi dalam mencapai tujuan yang diridhai Allah SWT.

Sejarah kalender Hijriyah adalah cerminan dari kemampuan Islam untuk menghadapi tantangan zaman dengan solusi yang bijaksana dan bermakna, memberikan pelajaran yang relevan bagi kehidupan umat hingga hari ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.