AKURAT.CO Sheikh Yusuf Al-Qardhawi (1926–2022) dikenal sebagai salah satu ulama besar asal Mesir yang memiliki pandangan progresif namun tetap berlandaskan syariat Islam.
Salah satu fatwa yang cukup menarik perhatian adalah pendapat beliau yang membolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Fatwa ini sering menjadi rujukan dalam diskusi antarumat beragama, terutama di negara-negara dengan populasi multireligius.
Pandangan Yusuf Qardhawi tentang Ucapan Selamat Natal
Sheikh Yusuf Qardhawi menyampaikan bahwa ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani merupakan bagian dari akhlak Islam yang mengedepankan toleransi dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Beliau menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menghormati pluralitas dan mengajarkan umatnya untuk hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain.
Dalam pandangan Qardhawi, mengucapkan selamat Natal tidak berarti menyetujui keyakinan teologis agama lain, melainkan hanya bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan sosial.
Fatwa ini didasarkan pada sejumlah dalil dan prinsip dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta pemahaman konteks sosial yang relevan.
Baca Juga: Terowongan Silaturahim Istiqlal-Katedral Akan Dibuka pada Perayaan Natal 2024
Dalil-Dalil yang Dijadikan Dasar
Ayat Al-Qur'an tentang Hubungan Baik dengan Non-Muslim
Qardhawi merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."(QS. Al-Mumtahanah: 8).
Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam diperbolehkan untuk menjalin hubungan baik dan saling menghormati dengan non-Muslim, selama mereka tidak memusuhi atau memerangi umat Islam.
Prinsip Memuliakan Tetangga dan Rekan
Nabi Muhammad SAW mencontohkan akhlak yang mulia terhadap non-Muslim. Dalam berbagai hadis, Rasulullah sering membantu dan menghormati orang-orang non-Muslim yang hidup di sekitarnya.
Qardhawi menilai bahwa mengucapkan selamat Natal adalah bentuk implementasi dari prinsip ini.
Kaedah Fikih: Al-Adah Muhakkamah (Kebiasaan Lokal Menjadi Pertimbangan Hukum)
Dalam konteks negara-negara yang mayoritas penduduknya heterogen, seperti negara-negara Barat atau Asia Tenggara, ucapan selamat Natal sudah menjadi tradisi sosial yang tidak terkait dengan masalah akidah. Oleh karena itu, menurut Qardhawi, hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari muamalah.
Pendekatan Kontekstual
Qardhawi juga menekankan pentingnya memahami konteks zaman dan tempat dalam mengeluarkan fatwa. Beliau menyadari bahwa dunia modern membutuhkan interaksi sosial yang lebih intens antaragama, sehingga fatwa yang menolak ucapan selamat Natal dapat menciptakan kesalahpahaman dan jarak antarumat beragama.
Fatwa ini bukan tanpa batasan. Qardhawi menekankan bahwa ucapan selamat Natal harus dilakukan tanpa mencampuri akidah, seperti mengikuti ritual-ritual keagamaan yang bertentangan dengan prinsip Islam. Ucapan tersebut hanya bersifat sosial dan budaya, bukan teologis.
Kritik dan Dukungan
Pendapat Qardhawi mendapat sambutan positif di kalangan umat Islam yang tinggal di negara-negara multireligius karena dianggap mencerminkan Islam yang inklusif.
Namun, tidak sedikit pula ulama yang mengkritik pandangan ini. Mereka berpendapat bahwa ucapan selamat Natal berpotensi mencederai akidah seorang Muslim.
Baca Juga: GP Ansor Siap Kerahkan Banser untuk Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Meski demikian, Qardhawi tetap teguh pada pendiriannya, dengan alasan bahwa Islam adalah agama rahmat yang menebarkan kedamaian. Beliau selalu menekankan bahwa toleransi antarumat beragama adalah salah satu cara untuk menjaga harmoni sosial.
Akhirnya, fatwa Yusuf Qardhawi tentang kebolehan mengucapkan selamat Natal mencerminkan pendekatan Islam yang dinamis, toleran, dan relevan dengan konteks sosial modern.
Dengan dalil-dalil yang jelas dan pendekatan yang ilmiah, beliau menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip akidah.
Ucapan selamat Natal, dalam pandangan Qardhawi, adalah ekspresi penghormatan terhadap keberagaman, bukan pengakuan atas keyakinan agama lain.
Pendapat ini menjadi pelajaran penting bagi umat Islam untuk terus menjaga hubungan baik dengan sesama, sambil tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama.