Punya Keluarga Non-Muslim, Bolehkah Mengucapkan Selamat Hari Natal untuknya?

AKURAT.CO Realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa tidak sedikit umat Islam yang hidup dalam lingkup keluarga besar yang majemuk secara agama. Ada orang tua, saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat dekat yang memeluk agama non-Muslim.
Ketika Hari Natal tiba, muncul pertanyaan sensitif sekaligus krusial: apakah seorang Muslim boleh mengucapkan Selamat Hari Natal kepada anggota keluarganya yang non-Muslim?
Pertanyaan ini tidak hanya menyentuh ranah fikih, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan, silaturahmi, dan etika sosial.
Dalam Islam, hubungan keluarga memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Silaturahmi tidak gugur hanya karena perbedaan agama. Al-Qur’an justru menekankan pentingnya berbuat baik kepada keluarga, termasuk orang tua, meskipun berbeda keyakinan. Allah berfirman:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Artinya: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui, maka janganlah kamu menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik. (QS. Luqman: 15)
Ayat ini menjadi landasan penting bahwa perbedaan akidah tidak boleh memutus hubungan sosial dan etika berbuat baik, terutama dalam lingkup keluarga. Namun, ayat ini juga menegaskan batas yang tegas: kebaikan sosial tidak boleh melanggar prinsip tauhid.
Dalam konteks mengucapkan Selamat Hari Natal, para ulama kembali berbeda pendapat. Sebagian ulama tetap melarang ucapan tersebut, meskipun ditujukan kepada keluarga sendiri. Mereka berargumen bahwa larangan itu bersifat prinsipil, bukan personal.
Baca Juga: Hukum Orang Islam Mengucapkan Selamat Hari Natal
Natal dipahami sebagai perayaan keagamaan yang sarat dengan keyakinan teologis tertentu, sehingga ucapan selamat dianggap berpotensi mengandung pengakuan terhadap akidah yang tidak sejalan dengan Islam.
Pendekatan ini berpijak pada prinsip penjagaan akidah secara ketat. Allah berfirman:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
اللَّهُ الصَّمَدُ
لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
Artinya: Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya. (QS. Al-Ikhlas: 1–4)
Ayat ini sering dijadikan penegasan bahwa umat Islam harus menjaga jarak teologis secara jelas dari keyakinan tentang ketuhanan atau kelahiran anak Tuhan, yang menjadi inti perayaan Natal dalam tradisi Kristiani.
Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer memberikan ruang kebolehan yang lebih kontekstual, khususnya dalam kasus hubungan keluarga. Mereka membedakan secara tegas antara pengakuan akidah dan etika sosial.
Menurut pandangan ini, ucapan Selamat Hari Natal kepada keluarga non-Muslim tidak dimaksudkan sebagai pembenaran keyakinan, melainkan sebagai bentuk menjaga hubungan darah, harmoni keluarga, dan adab sosial.
Pandangan ini diperkuat oleh prinsip umum Al-Qur’an tentang berbuat baik kepada non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai, termasuk keluarga dekat. Allah berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Dalam kerangka ini, sebagian ulama menilai bahwa menjaga perasaan keluarga, menghindari konflik, dan merawat keharmonisan rumah tangga termasuk bagian dari maslahat yang patut dipertimbangkan.
Namun kebolehan ini tetap diberi batasan ketat: ucapan tidak boleh disertai pengakuan teologis, doa keagamaan khas Natal, atau keterlibatan dalam ritual ibadah.
Sebagian ulama bahkan menyarankan alternatif redaksi yang lebih netral, seperti ucapan kebaikan, doa kesehatan, atau harapan kedamaian, tanpa menyebutkan secara eksplisit perayaan keagamaan. Pendekatan ini dipandang sebagai jalan tengah antara menjaga akidah dan menjaga silaturahmi.
Baca Juga: Tinjau Misa Natal, Rano Karno Tegaskan Jakarta Milik Semua Umat
Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan Selamat Hari Natal kepada keluarga non-Muslim merupakan persoalan khilafiyah. Pendapat yang melarang menekankan konsistensi akidah tanpa pengecualian, sedangkan pendapat yang membolehkan menekankan konteks keluarga, niat, dan maslahat sosial, dengan tetap menjaga batas teologis yang jelas.
Bagi seorang Muslim, pilihan sikap dalam persoalan ini idealnya dilandasi ilmu, kesadaran akidah, serta kepekaan sosial. Menjaga tauhid adalah kewajiban utama, namun menjaga silaturahmi dan kedamaian keluarga juga merupakan nilai besar dalam Islam. Karena itu, perbedaan sikap dalam masalah ini hendaknya disikapi dengan kedewasaan, tanpa saling menghakimi, dan tetap menjunjung tinggi adab dalam beragama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









