Akurat

Hukum Orang Islam Mengucapkan Selamat Hari Natal

Lufaefi | 25 Desember 2025, 06:38 WIB
Hukum Orang Islam Mengucapkan Selamat Hari Natal

AKURAT.CO Perayaan Hari Natal merupakan momen keagamaan penting bagi umat Kristiani yang diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Isa عليه السلام menurut keyakinan mereka.

Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, persoalan yang sering muncul adalah bagaimana hukum bagi seorang Muslim mengucapkan “Selamat Hari Natal” kepada pemeluk agama lain.

Pertanyaan ini tidak sederhana, karena bersentuhan langsung dengan akidah, toleransi sosial, serta relasi antarumat beragama. Oleh sebab itu, para ulama membahasnya secara mendalam dan menghasilkan pandangan yang beragam.

Secara umum, perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini berangkat dari cara memahami batas antara akidah dan muamalah sosial.

Islam dengan tegas menjaga kemurnian tauhid, namun di saat yang sama juga mengajarkan etika hidup berdampingan secara damai dan berkeadaban dengan pemeluk agama lain.

Baca Juga: Pesan Prabowo untuk Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani, Jujur dan Membela Keadilan

Pandangan ulama yang melarang mengucapkan selamat Natal didasarkan pada kekhawatiran adanya unsur pengakuan terhadap keyakinan teologis agama lain, khususnya yang bertentangan dengan akidah Islam.

Di antara ulama yang dikenal tegas dalam pendapat ini adalah Ibnu Taimiyah. Ia menyatakan bahwa memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain termasuk bentuk persetujuan terhadap syiar agama tersebut, meskipun pelakunya tidak bermaksud demikian.

Ibnu Taimiyah menulis:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول: عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه

Artinya: Adapun memberi ucapan selamat terhadap syiar-syiar kekufuran yang khas bagi mereka, maka itu haram berdasarkan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan: “Selamat hari raya bagimu” atau “Semoga engkau berbahagia dengan hari raya ini” dan semisalnya.

Pendapat ini memandang bahwa ucapan selamat Natal tidak dapat dipisahkan dari aspek teologis, karena Natal dipahami sebagai perayaan keyakinan tentang ketuhanan Isa عليه السلام, yang secara tegas ditolak dalam Islam. Allah berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

Artinya: Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam.” (QS. Al-Ma’idah: 17)

Ayat ini sering dijadikan landasan bahwa umat Islam harus menjaga jarak akidah secara tegas dari keyakinan trinitas atau ketuhanan Isa, sehingga segala bentuk ekspresi yang berpotensi dianggap sebagai pembenaran akidah tersebut harus dihindari.

Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer membolehkan ucapan selamat Natal dengan syarat tertentu. Mereka menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengakuan akidah, melainkan sebagai bentuk muamalah sosial, etika pergaulan, dan penghormatan kemanusiaan dalam masyarakat plural. Pendekatan ini lebih menekankan niat, konteks, dan redaksi ucapan yang digunakan.

Dasar utama pandangan ini adalah prinsip umum Islam tentang berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai. Allah berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini dipahami sebagai landasan kuat bahwa Islam membuka ruang interaksi sosial yang baik dengan pemeluk agama lain, selama tidak melanggar prinsip akidah. Dalam konteks ini, ucapan selamat Natal dipandang sebagai ekspresi sosial, bukan teologis, terutama jika redaksinya bersifat umum dan tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan tertentu.

Sebagian ulama juga mengaitkannya dengan praktik Nabi Muhammad ﷺ yang menjalin hubungan sosial dengan non-Muslim, menerima tamu dari berbagai latar belakang agama, serta menjunjung tinggi etika kemanusiaan. Namun demikian, mereka tetap menekankan batas yang jelas, yakni tidak ikut serta dalam ritual ibadah, simbol sakral, atau doa yang secara eksplisit bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Gandeng Gus Baha, BNPT Tanamkan Islam Wasathiyah Mitra Deradikalisasi Lewat Dialog Kebangsaan

Dari paparan dua pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mengucapkan selamat Hari Natal merupakan masalah khilafiyah yang diperdebatkan para ulama. Pendapat yang melarang menekankan aspek penjagaan akidah secara ketat, sedangkan pendapat yang membolehkan menekankan aspek muamalah dan harmoni sosial dengan syarat tidak mengandung unsur pengakuan teologis.

Bagi seorang Muslim, sikap yang paling penting adalah memahami dasar argumen masing-masing pendapat, bersikap hati-hati dalam menjaga akidah, serta bijak dalam membangun hubungan sosial. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural dan menjunjung tinggi kerukunan, pilihan sikap sebaiknya didasarkan pada ilmu, niat yang lurus, dan pertimbangan maslahat, tanpa saling menyalahkan di antara sesama umat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.