Akurat

Hukum Menikah saat Melaksanakan Umrah di Tanah Suci

Fajar Rizky Ramadhan | 29 November 2024, 10:00 WIB
Hukum Menikah saat Melaksanakan Umrah di Tanah Suci

AKURAT.CO Pernikahan adalah ikatan suci yang dianjurkan oleh Islam sebagai sunnah Rasulullah SAW.

Namun, ada situasi tertentu yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan atau keutamaan pelaksanaan pernikahan, seperti menikah saat sedang melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.

Dalam Islam, hukum suatu perbuatan ditentukan oleh dalil syar’i, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat ulama.

Pertama, perlu dipahami bahwa saat seseorang melaksanakan umrah, ia berada dalam kondisi ihram. Dalam keadaan ihram, ada larangan-larangan tertentu yang harus dipatuhi oleh jamaah.

Salah satu larangan ihram yang jelas disebutkan adalah larangan menikah atau menikahkan orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ

"Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang." (HR. Muslim, no. 1409).

Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Direalisasikan di Era Presiden Prabowo, Ini Kewajiban Memuliakan Guru dari Sisi Finansial dalam Islam

Dari hadis ini, para ulama sepakat bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah, dilarang melangsungkan pernikahan.

Larangan ini berlaku baik bagi orang yang hendak menikah maupun wali yang hendak menikahkan.

Alasannya adalah ihram merupakan kondisi ibadah yang mengharuskan seseorang fokus pada ritual-ritual yang telah ditetapkan, sehingga aktivitas yang bersifat duniawi seperti pernikahan ditangguhkan hingga keluar dari keadaan ihram.

Selain itu, larangan menikah dalam ihram bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah. Allah berfirman dalam Al-Qur'an tentang kewajiban menaati ketentuan dalam ihram:

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"Maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata atau berbuat keji), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan selama haji." (QS. Al-Baqarah: 197).

Meski ayat ini berbicara tentang haji, larangan rafats (berkata atau berbuat sesuatu yang berkaitan dengan hubungan suami-istri) juga relevan dalam konteks ihram umrah. Pernikahan sebagai awal hubungan suami-istri termasuk dalam kategori rafats.

Namun, bagaimana jika pernikahan tetap dilangsungkan saat ihram? Para ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya akad tersebut.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa akad nikah yang dilakukan saat ihram tidak sah. Pendapat ini didasarkan pada keumuman larangan dalam hadis Nabi SAW yang telah disebutkan sebelumnya.

Di sisi lain, mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad nikah yang dilakukan saat ihram tetap sah tetapi berdosa, karena larangan tersebut bersifat tahrimi (terlarang, tetapi tidak membatalkan akad).

Baca Juga: Soal Kalender Jawa, Bolehkah Meyakini Weton dalam Pandangan Islam?

Adapun jika seseorang telah menyelesaikan umrah dan keluar dari kondisi ihram, maka pernikahan tersebut boleh dilakukan tanpa ada larangan.

Ini berarti waktu terbaik untuk melangsungkan pernikahan di Tanah Suci adalah setelah tahallul, yakni setelah mencukur rambut atau memotong sebagian rambut sebagai tanda selesainya ihram.

Sebagai penutup, penting untuk memahami bahwa setiap ibadah memiliki aturan dan adab yang harus dijaga. Rasulullah ﷺ bersabda:

Ambillah dariku tata cara manasik kalian." (HR. Muslim, no. 1297)

Hadis ini menekankan bahwa tata cara ibadah, termasuk larangan ihram, harus dijalankan sesuai dengan tuntunan Nabi SAW.

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan di Tanah Suci, sebaiknya menunggu hingga ibadah umrah selesai agar tidak melanggar ketentuan syariat.

Hal ini juga menunjukkan penghormatan terhadap kesucian ibadah dan tempat di mana ibadah tersebut dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.