Akurat Logo

Harga Emas Antam Disebut Terus Naik di Bulan November 2024, Berapa Zakat Emas dalam Fikih Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 22 November 2024, 08:00 WIB
Harga Emas Antam Disebut Terus Naik di Bulan November 2024, Berapa Zakat Emas dalam Fikih Islam?

AKURAT.CO Di bulan November 2024, harga emas Antam terus menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.

Fenomena ini menarik perhatian banyak pihak, khususnya umat Islam, karena emas tidak hanya menjadi instrumen investasi, tetapi juga memiliki dimensi ibadah yang erat kaitannya dengan kewajiban zakat.

Dalam syariat Islam, zakat emas memiliki aturan tertentu yang wajib diketahui oleh pemiliknya.

Untuk memahami kewajiban ini, mari kita telaah berdasarkan dalil-dalil syar’i dan kaidah fikih Islam.

Dalam Islam, zakat emas diwajibkan apabila jumlah emas yang dimiliki mencapai nisab, yaitu ukuran minimal yang telah ditentukan syariat. Nisab emas adalah 20 dinar, yang setara dengan 85 gram emas murni. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW.

"Laysa fī ad-dhahabi shay’un hattā yakūna laka ‘ishrūna dināran, fa-idzā kānat laka ‘ishrūna dināran wa hālat ‘alayhā al-hawlu fīhā nisfu dinārin."

(Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat atas emas hingga jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar.")

(HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)

Baca Juga: Live Draw Toto Macau 4D Trending, Ini Larangan Bermain Judi Online dalam Islam

Hadits ini menjadi landasan utama dalam penentuan nisab zakat emas. Berdasarkan ketentuan ini, setiap pemilik emas yang memiliki setidaknya 85 gram emas selama satu tahun penuh wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah emas yang dimilikinya.

Misalnya, jika seorang Muslim memiliki 100 gram emas dan telah memilikinya selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas

Jika nilai emas diukur dalam bentuk uang, zakat tersebut juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan mengacu pada harga emas terkini.

Dengan tren kenaikan harga emas di bulan November 2024, nilai zakat dalam bentuk uang tentu akan meningkat seiring harga emas yang terus naik.

Selain itu, dalam Al-Qur’an, kewajiban zakat juga ditegaskan melalui firman Allah SWT.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

(Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih.")

(QS. At-Taubah: 34)

Ayat ini mengingatkan umat Islam akan pentingnya mengeluarkan zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah. Menyimpan emas tanpa menunaikan zakatnya merupakan perbuatan yang diancam dengan azab.

Secara praktis, zakat emas juga memiliki hikmah besar, baik dalam membersihkan harta maupun membantu kaum fakir dan miskin. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tathahharū amwālakum bi az-zakāh."

(Artinya: "Sucikanlah harta kalian dengan zakat.")

(HR. Ath-Thabrani)

Baca Juga: Apa Perbedaan Zakat, Sedekah dan Infak?

Dengan menunaikan zakat emas, seorang Muslim menunjukkan kepatuhannya kepada Allah ﷻ, sekaligus berkontribusi terhadap kesejahteraan umat. Maka, bagi yang memiliki emas dengan nilai yang memenuhi syarat zakat, kewajiban ini hendaknya tidak diabaikan, terutama di tengah fluktuasi harga emas seperti saat ini.

Kenaikan harga emas di bulan November 2024 seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi momentum bagi umat Islam untuk introspeksi dan memastikan bahwa kewajiban zakat telah ditunaikan sesuai syariat.

Dengan demikian, harta menjadi berkah dan membawa manfaat tidak hanya bagi pemiliknya, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.