Islam dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk konvensional maupun modern seperti judi online.
Larangan ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi pedoman utama umat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Baca Juga: Kemenag Perkuat Peran Rumah Ibadah dan Penyuluh untuk Berantas Judi Online
Ayat ini dengan jelas menggolongkan judi (maisir) sebagai perbuatan keji yang termasuk dalam dosa besar.
Tidak hanya itu, judi juga dikategorikan sebagai salah satu alat setan untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus.
Larangan ini bukan semata-mata tanpa alasan; perjudian sering kali membawa dampak negatif yang signifikan, seperti menimbulkan permusuhan, kerugian materi, dan bahkan merusak tatanan sosial.
Dalam konteks judi online, bentuknya mungkin berbeda dengan judi tradisional, tetapi esensinya tetap sama.
Perjudian online sering kali menggunakan teknologi canggih yang membuatnya lebih mudah diakses dan terlihat lebih menarik.
Namun, hakikatnya tetaplah mengambil risiko dengan mengandalkan keberuntungan, sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah SAW juga memperingatkan tentang larangan mengambil sesuatu yang bukan haknya melalui cara yang tidak sah. Beliau bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan bagian dari golongan kami." (HR. Muslim).
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ungkap Data Perceraian Akibat Judi Online dan Politik, Jumlahnya Fantastis!
Meskipun hadis ini secara spesifik membahas tentang kecurangan, esensinya juga mencakup segala bentuk upaya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak jujur dan merugikan pihak lain, seperti perjudian.
Selain dalil naqli, larangan judi juga memiliki landasan rasional. Perjudian sering kali mendorong seseorang untuk bergantung pada keberuntungan daripada usaha nyata.
Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak moral dan etos kerja seseorang.
Kehidupan yang didasarkan pada perjudian juga sering kali menimbulkan kecanduan, sehingga pelakunya sulit keluar dari lingkaran setan tersebut.
Sebagai Muslim, kita diajarkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal dan thayyib. Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras, berusaha, dan berdoa, bukan bergantung pada keberuntungan semata.
Oleh karena itu, meskipun fenomena seperti live draw Toto Macau 4D terlihat menarik, kita harus selalu kembali kepada ajaran agama yang melarang perjudian dalam bentuk apa pun.
Dengan menjauhi aktivitas seperti ini, kita tidak hanya menjaga diri dari dosa, tetapi juga berkontribusi pada kehidupan yang lebih bermakna dan berkah.
Semoga kita semua selalu diberi hidayah untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk perjudian online, serta senantiasa berjalan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.









