Akurat

Viral Penari Dicium Pria Tak Dikenal, Bagaimana Islam Merespons Ini?

Fajar Rizky Ramadhan | 25 September 2024, 14:43 WIB
Viral Penari Dicium Pria Tak Dikenal, Bagaimana Islam Merespons Ini?

AKURAT.CO Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan oleh video seorang penari yang dicium oleh pria tak dikenal di sebuah acara umum.

Peristiwa ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat, terutama terkait etika dan pandangan agama, khususnya Islam, tentang tindakan tersebut.

Pandangan Islam tentang Interaksi Fisik antara Lawan Jenis

Islam memberikan aturan yang jelas tentang batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (yaitu, orang-orang yang halal dinikahi).

Salah satu dasar dari aturan ini adalah menjaga kehormatan dan kesucian diri dari tindakan yang tidak pantas, seperti bersentuhan secara fisik tanpa adanya hubungan yang dibenarkan oleh syariat, seperti pernikahan.

Allah berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ...

Artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya ... (QS. An-Nur: 30-31).

Baca Juga: Calon Tunggal dan Kotak Kosong dalam Pilkada, Apa Respons Islam?

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kemaluan sebagai bentuk menjaga kehormatan diri.

Bersentuhan atau mencium seseorang yang bukan mahram termasuk dalam kategori tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena dapat mengarah kepada hal-hal yang dilarang, seperti zina.

Larangan Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadisnya tentang larangan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: "Sesungguhnya kepala seseorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Tindakan mencium atau menyentuh tanpa hubungan yang sah adalah perbuatan yang sangat dilarang karena bisa menimbulkan fitnah dan merusak kehormatan.

Etika dalam Berkesenian dan Batasan dalam Islam

Meskipun seni dan budaya, termasuk tari, diizinkan dalam Islam selama tidak melanggar syariat, etika dalam berkesenian harus tetap dijaga.

Penari, seperti halnya semua orang, harus dihormati dan diperlakukan dengan sopan. Adanya tindakan tidak pantas seperti mencium penari dalam acara umum menunjukkan kurangnya adab dan penghormatan terhadap orang lain.

Dalam Islam, setiap perbuatan yang bisa membawa kepada maksiat, seperti pergaulan bebas dan sentuhan yang tidak halal, harus dihindari.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta menjauhi segala bentuk tindakan yang dapat mendekati zina.

Baca Juga: Ramai Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo, Ini Larangan Menyebarkan Video Syur dalam Islam

Allah berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًۭا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Tindakan mencium seseorang yang bukan mahram, termasuk penari, tanpa izin atau ikatan yang sah menurut syariat, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis jelas mengarahkan umat Islam untuk menjaga batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta menghormati kehormatan orang lain.

Oleh karena itu, setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, harus menjaga adab dan etika dalam pergaulan, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah atau kerusakan moral.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.