Akurat

Bolehkah Khutbah Jumat Materinya Diambil dari Internet?

Fajar Rizky Ramadhan | 2 Agustus 2024, 10:37 WIB
Bolehkah Khutbah Jumat Materinya Diambil dari Internet?

AKURAT.CO Khutbah Jumat adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam agama Islam.

Sebagai salah satu rukun dari salat Jumat, khutbah memiliki fungsi tidak hanya sebagai pengingat bagi umat Islam tetapi juga sebagai sarana pendidikan dan pemberian informasi.

Di era digital ini, banyak khatib yang memanfaatkan internet sebagai sumber referensi untuk menyusun khutbah.

Namun, timbul pertanyaan bolehkah materi khutbah Jumat diambil dari internet? 

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Ayat ini menekankan pentingnya khutbah Jumat sebagai momen untuk mengingat Allah. Kualitas materi yang disampaikan sangat penting karena akan mempengaruhi pemahaman dan kesadaran jamaah tentang agama.

Baca Juga: Apa Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut?

Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

"Barangsiapa yang berwudhu dengan baik kemudian datang ke salat Jumat, mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka diampuni dosanya antara Jumat tersebut dengan Jumat berikutnya, ditambah tiga hari." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap khutbah Jumat dan menekankan pada keharusan mendengarkan dengan baik.

Bolehkah Materi Khutbah Diambil dari Internet?

Internet adalah sumber informasi yang sangat luas dan mudah diakses. Banyak artikel, video, dan bahan lainnya yang dapat digunakan sebagai referensi untuk menyusun khutbah.

Namun, khatib harus berhati-hati dalam memilih sumber materi karena tidak semua informasi di internet dapat dipercaya dan sahih.

Berikut adalah beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan:

1. Keaslian dan Keabsahan Sumber:

Khatib harus memastikan bahwa materi yang diambil dari internet berasal dari sumber yang terpercaya dan diakui oleh ulama. Penting untuk merujuk pada sumber yang memiliki otoritas dan keilmuan yang diakui dalam Islam.

2. Kesesuaian dengan Kaidah Syariah:

Materiyang disampaikan dalam khutbah harus sesuai dengan kaidah syariah. Khatib harus memastikan bahwa konten yang diambil tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Penyampaian dengan Bahasa yang Jelas dan Dipahami:

Khutbahharus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh jamaah. Oleh karena itu, khatib perlu memahami materi dengan baik sebelum menyampaikannya.

Baca Juga: Khutbah Jumat, Bolehkah Sambil Duduk?

4. Tanggung Jawab Khatib:

Khatib memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Oleh karena itu, penting bagi khatib untuk tidak hanya mengandalkan internet sebagai satu-satunya sumber, tetapi juga memadukannya dengan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta bimbingan dari ulama.

Menggunakan materi dari internet untuk khutbah Jumat diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti keabsahan sumber dan kesesuaian dengan kaidah syariah.

Khatib harus tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan materi, serta memastikan bahwa apa yang disampaikan membawa manfaat dan kebaikan bagi jamaah.

Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa khutbah Jumat adalah momen sakral yang harus dihormati dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.