AKURAT.CO Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun dalam pelaksanaan salat Jumat yang tidak boleh diabaikan.
Secara umum, khatib biasanya menyampaikan khutbah dalam posisi berdiri.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: Bolehkah seorang khatib menyampaikan khutbah Jumat sambil duduk?
Dalil-Dalil Tentang Posisi Khatib Saat Khutbah
1. Hadis dari Jabir bin Samurah
Jabir bin Samurah meriwayatkan:
"كَانَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ، يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ"
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki dua khutbah, beliau duduk di antara keduanya, beliau membaca Al-Quran dan mengingatkan manusia." (HR. Muslim no. 862)
2. Hadis dari Ummu Hisham binti Haritsah bin Nu'man
Ummu Hisham binti Haritsah bin Nu'man meriwayatkan:
"مَا أَخَذْتُ قِ {ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ} إِلَّا عَنْ لِسَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَخْطُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ إِذَا خَطَبَ النَّاسَ"
Artinya: "Aku tidak menghafal surat Qaf {Qaf, demi Al-Quran yang mulia} kecuali dari lisan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menyampaikan khutbah dengan membaca surat ini setiap hari Jumat ketika beliau menyampaikan khutbah kepada manusia." (HR. Muslim no. 873)
Dalam beberapa riwayat, memang disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah sambil berdiri.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Nilai Manusia di Mata Tuhan
Ini yang menjadi dasar kebanyakan ulama menyatakan bahwa khutbah Jumat sebaiknya disampaikan sambil berdiri.
Namun, ada situasi tertentu di mana seorang khatib diperbolehkan menyampaikan khutbah sambil duduk.
Para ulama sepakat bahwa jika khatib memiliki uzur atau alasan yang sah seperti sakit atau tidak mampu berdiri lama, maka diperbolehkan baginya untuk menyampaikan khutbah sambil duduk. Ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa khutbah Jumat idealnya disampaikan dalam keadaan berdiri sebagai sunnah dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun, jika terdapat uzur atau alasan yang sah, maka khatib diperbolehkan menyampaikan khutbah sambil duduk. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam yang senantiasa memudahkan umatnya dalam beribadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa
- 10Prabowo: Kesejahteraan Jangan Hanya Jadi Slogan, Penghasilan Rakyat Harus Meningkat Nyata








