Akurat

Ini Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam Saat Idul Adha, Haram atau Halal?

Iim Halimatus Sadiyah | 7 Juni 2024, 16:55 WIB
Ini Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam Saat Idul Adha, Haram atau Halal?

 

AKURAT.CO Sebentar lagi umat Muslim akan memeringati Hari Idul Adha, sehingga perlu tahu hukum menjual daging kurban yang masih sering jadi perdebatan termasuk haram atau halal.

Hari Idul Adha ditandai dengan adanya kegiatan penyembelihan hewan kurban, yang biasanya juga dibagikan kepada warga yang berhak, namun apakah diperbolehkan untuk menjual daging kurban?

Ketika di Hari Idul Adha mengadakan penyembelihan hewan kurban, panitia akan melakukan tugasnya dari mulai menyembelih, memotong, dan membagikan daging, sehingga jarang ditemukan orang-orang yang menjual daging kurban tersebut.

Dikutip berbagai sumber, Jumat (7/6/2024), berikut ini hukum menjual daging kurban dalam islam yang sering jadi perdebatan antara haram atau halal.

Baca Juga: 3 Amalan Puasa Sunah Menjelang Hari Raya Idul Adha

Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam

Dalam Islam, kurban merupakan salah satu kegiatan ibadah sunah yang paling dianjurkan, karena memiliki nilai pahala sebagai ibadah sosial.

Perlu diingat bahwa ibadah kurban pada dasarnya dianjurkan kepada mereka yang mampu melakukannya untuk dibagikan kepada fakir dan orang-orang yang sengsara. 

Dalam surah Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman:

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.

Kebanyakan masyarakat yang berkurban, tidak menyembelih hewan kurban sendiri, melainkan diwakilkan penjagal atau tokoh masyarakat yang mampu dan ahli menyembelih.

Namun, apakah masyarakat yang berkurban diperbolehkan untuk menjual daging kurban?

Disebutkan dalam kitab Kifayatul-Akhyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:

وَاعْلَم أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا بيع جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا ...وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ

Artinya: "Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh."

Dari ayat tersebut, menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak diizinkan untuk menjual daging atau kulit hewan yang mereka sembelih.

Hal itu juga termasuk saat ingin membayar biaya penyembelihan, seperti biaya tukang jagal dan sebagainya, tidak diperbolehkan menjual daging kurban.

Baca Juga: Transaksi Pembelian Hewan Kurban via BSI Mobile Naik 35 persen

Alasan utamanya karena fungsi dari hewan kurban adalah untuk kemanfaatan spiritual dan sosial, bukan ekonomis, seperti dijual untuk digunakan keperluan tertentu.

Bahkan, Zakariya al-Anshari, dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, mengatakan bahwa menjual daging kurban hukumnya diharamkan.

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ

Artinya: "Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen."

Oleh karena itu, untuk menghindari kegiatan menjual daging kurban, panitia harus membuat kebijakan dalam menerima hewan kurban yang disertai dengan biaya perawatan dan biaya operasional lainnya.

Sebagai cara lainnya, panitia memilih untuk menjadi mustahiq atau orang yang berhak menerima daging kurban, sehingga dia bisa memanfaatkannya atau menjualnya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai informasi hukum menjual daging kurban yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.