Akurat

Tata Cara Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban yang Sesuai Syariat Islam

Lufaefi | 7 Juni 2025, 08:00 WIB
Tata Cara Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban yang Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO Dalam tradisi keislaman, ibadah kurban merupakan amalan yang memiliki akar sejarah yang sangat dalam. Ia tidak hanya menjadi simbol ketaatan seorang hamba kepada Allah, tetapi juga menandakan nilai kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama.

Ibadah kurban dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bagian dari rangkaian ibadah Idul Adha.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Ayat ini menjadi dasar penting pelaksanaan kurban, sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan secara langsung oleh Allah. Namun, agar ibadah ini sah dan diterima, ada sejumlah tata cara yang harus diperhatikan sesuai dengan syariat Islam.

1. Niat dan Waktu Penyembelihan

Ibadah kurban diawali dengan niat yang tulus semata-mata karena Allah Swt., bukan untuk pamer, kepentingan dunia, atau simbol status sosial. Penyembelihan harus dilakukan setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan diperbolehkan sampai hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هِيَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

"Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum salat (Id), maka itu hanya daging yang ia persembahkan kepada keluarganya, bukan termasuk ibadah kurban." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Iduladha 1446 H, Pelindo Salurkan 924 Hewan Kurban untuk Masyarakat

2. Jenis dan Kriteria Hewan Kurban

Hewan yang boleh dikurbankan adalah unta, sapi, dan kambing (domba maupun kambing biasa). Hewan tersebut harus memenuhi syarat usia dan bebas dari cacat.

  • Unta: minimal usia 5 tahun

  • Sapi: minimal 2 tahun

  • Kambing: minimal 1 tahun (kecuali domba yang telah berumur 6 bulan dan sehat)

Tidak sah kurban dengan hewan yang pincang parah, buta sebelah, sakit jelas, atau sangat kurus.

Rasulullah Saw. bersabda:

أَرْبَعٌ لَا يُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Empat (jenis hewan) yang tidak sah untuk kurban: yang matanya buta sebelah dengan jelas, yang sakit dengan sakit yang nyata, yang pincang dengan pincang yang nyata, dan yang sangat kurus sampai-sampai tidak memiliki sumsum tulang." (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

3. Pelaku Penyembelihan

Orang yang menyembelih hewan kurban disyaratkan Muslim, berakal, dan memiliki kemampuan teknis menyembelih. Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelihnya sendiri, atau minimal menyaksikan proses penyembelihannya.

Dalam hadis disebutkan:

*إِنَّا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ يَوْمَ أَضْحًى، فَقَالَ: "مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيُعِدْ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ، فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ"

"Sesungguhnya kami salat bersama Rasulullah Saw. pada hari Idul Adha di Madinah. Maka beliau bersabda: 'Barang siapa yang menyembelih sebelum salat, hendaknya ia menyembelih lagi. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Tata Cara Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan memotong tiga saluran utama di leher bagian bawah: saluran pernapasan (trakea), saluran makanan (esofagus), dan dua urat nadi (jugularis). Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat kematian hewan dengan cara paling minim rasa sakit, sesuai prinsip ihsan dalam Islam.

Disunnahkan untuk:

  • Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

  • Membaringkan hewan di sisi kiri.

  • Mengucapkan بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ saat akan menyembelih.

Baca Juga: Sebagian Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina, Jaraknya Bikin Kaget!

5. Pembagian Daging Kurban

Setelah penyembelihan, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:

  1. Sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga,

  2. Sepertiga untuk kerabat dan tetangga,

  3. Sepertiga untuk fakir miskin.

Hal ini didasarkan pada semangat berbagi yang menjadi esensi kurban. Dalam Al-Qur'an disebutkan:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sangat miskin."
(QS. Al-Hajj [22]: 28)

6. Larangan Menjual Bagian Kurban

Bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun lainnya, tidak boleh diperjualbelikan. Bahkan orang yang menyembelih tidak boleh diberi upah dari bagian kurban.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya."
(HR. Al-Hakim)

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi bentuk aktualisasi ketaatan dan kepedulian sosial dalam bingkai ibadah.

Dengan mengikuti tata cara yang benar menurut syariat Islam, ibadah kurban menjadi bentuk nyata dari spirit tauhid dan kemanusiaan yang diajarkan Nabi Ibrahim a.s. dan dilanjutkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Semoga Allah menerima kurban kita semua dan menjadikannya pemberat amal di hari kiamat. Aamiin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.