Hukum Membagikan Daging Hewan Kurban Melewati Hari Tasyrik

AKURAT.CO Setiap Idul Adha, umat Islam dari seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT.
Setelah penyembelihan, kegiatan dilanjutkan dengan mendistribusikan daging kepada masyarakat. Namun, sering kali muncul pertanyaan: bolehkah membagikan daging kurban setelah hari tasyrik?
Pertanyaan ini menjadi penting, terutama ketika ada keterlambatan dalam proses distribusi akibat faktor cuaca, logistik, atau jumlah hewan kurban yang sangat banyak.
Apa Itu Hari Tasyrik?
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yakni tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Bersama hari Idul Adha, hari-hari ini merupakan waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.
Rasulullah SAW bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah. (HR. Muslim)
Penyembelihan Harus di Hari Tasyrik, Bagaimana dengan Pembagian?
Mayoritas ulama bersepakat bahwa penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah. Di luar waktu tersebut, penyembelihan tidak dianggap sebagai kurban, melainkan sedekah biasa.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Jadwal Puasa di Bulan Juni 2025
Namun, untuk pembagian daging, para ulama memberikan kelonggaran. Pendapat jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa tidak mengapa mendistribusikan daging kurban setelah hari tasyrik, asalkan penyembelihannya telah dilakukan dalam waktu yang ditentukan syariat.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan:
"Tidak ada batas waktu dalam membagikan daging kurban. Yang wajib diperhatikan hanyalah batas waktu penyembelihannya."
Dasar Hukum Pembagian yang Luas Waktunya
Dalil yang dijadikan dasar kelonggaran pembagian kurban adalah firman Allah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang fakir yang sangat membutuhkan. (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat ini tidak membatasi waktu pembagian. Maka, selama hewan telah disembelih di hari yang sah, pembagiannya bisa dilanjutkan meski telah melewati hari tasyrik.
Baca Juga: Jadwal dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Dzulhijjah 2025, Ini Penjelasannya
Kesimpulannya, membagikan daging kurban setelah hari tasyrik dibolehkan dan tidak mengurangi pahala, dengan catatan bahwa hewan kurban telah disembelih dalam waktu yang ditentukan syariat, yakni tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Hal ini menjadi solusi praktis bagi panitia kurban dan masyarakat, terutama ketika distribusi membutuhkan waktu lebih panjang. Namun tetap, menyegerakan pembagian lebih utama agar manfaat kurban bisa segera dirasakan.
Wallahu a’lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









