Akurat

Bolehkah Kurban dengan Uang Hasil Utang?

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Juni 2024, 10:30 WIB
Bolehkah Kurban dengan Uang Hasil Utang?

AKURAT.CO Ibadah kurban merupakan salah satu syariat yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Setiap tahun, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Namun, sebuah pertanyaan yang sering muncul adalah apakah diperbolehkan berkurban dengan uang hasil utang.

Berikut ini adalah pembahasan tentang hukum berkurban dengan uang hasil utang berdasarkan dalil-dalil yang ada.

1. Dalil Al-Quran dan Hadis

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah" (QS. Al-Kautsar: 2).

Baca Juga: Profil Mahmud Ahmadinejad, Mantan Presiden Iran yang Kembali Nyapres Gantikan Ebrahim Raisi

Kurban merupakan ibadah yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan kecuali bagi yang mampu. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan pentingnya berkurban bagi yang mampu.

2. Pendapat Ulama tentang Berkurban dengan Uang Hasil Utang

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum berkurban dengan uang hasil utang. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

a. Kemampuan Finansial

Berkurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu secara finansial. Namun, jika seseorang harus berhutang untuk berkurban, maka hal ini bisa menimbulkan beban keuangan di masa depan. Dalam hal ini, beberapa ulama berpendapat bahwa jika utang tersebut dapat dilunasi dengan mudah dan tidak memberatkan, maka diperbolehkan. Namun, jika utang tersebut akan memberatkan, maka lebih baik tidak berkurban.

b. Niat dan Keikhlasan

Niat yang ikhlas adalah hal utama dalam ibadah. Jika seseorang berkurban dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah, meskipun dengan uang hasil utang, maka insya Allah akan diterima. Namun, niat tersebut harus dibarengi dengan pertimbangan kemampuan untuk melunasi utang tersebut tanpa membebani diri sendiri atau keluarga.

3. Fatwa dan Pendapat Ulama Kontemporer

Beberapa fatwa dari ulama kontemporer memberikan pandangan lebih spesifik mengenai masalah ini:

a. Fatwa Dar Al-Ifta Mesir

Dar Al-Ifta Mesir berpendapat bahwa jika seseorang yakin bisa melunasi utangnya tanpa kesulitan, maka berkurban dengan uang hasil utang diperbolehkan. Namun, jika utang tersebut akan memberatkan atau menimbulkan kesulitan dalam melunasinya, maka lebih baik tidak berkurban.

Baca Juga: Sifat Syaja'ah Adalah? Ini Penjelasan Perspektif Islam

b. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia juga memberikan pandangan serupa, bahwa berkurban sebaiknya dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan finansial yang cukup. Jika harus berhutang, pastikan bahwa utang tersebut tidak memberatkan dan dapat dilunasi dengan mudah.

4. Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadis, serta pendapat ulama, berkurban dengan uang hasil utang diperbolehkan dengan beberapa syarat:

a. Utang tersebut tidak memberatkan dan dapat dilunasi dengan mudah.

b. Niat berkurban adalah ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah.

c. Tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi diri sendiri atau keluarga.

Jika seseorang memenuhi syarat-syarat tersebut, maka berkurban dengan uang hasil utang bisa dianggap sah dan diterima.

Namun, jika tidak, lebih baik tidak berkurban dan menunggu sampai memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Berkurban adalah ibadah yang penuh dengan keikhlasan dan ketulusan, sehingga harus dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan diri sendiri maupun keluarga.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.