Hukum Hubungan Seksual melalui Anus Perspektif Islam

AKURAT.CO Dalam Islam, segala aspek kehidupan diatur dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Salah satu aspek yang diatur dengan ketat adalah masalah hubungan seksual antara suami dan istri.
Salah satu bentuk hubungan seksual yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai hubungan seksual melalui anus (anal seks).
Dasar Hukum dalam Al-Qur'an dan Hadis
Al-Qur'an dan hadis merupakan dua sumber utama dalam menentukan hukum dalam Islam. Ketika berbicara mengenai hubungan seksual, Al-Qur'an memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana suami dan istri harus berinteraksi secara intim. Salah satu ayat yang sering dijadikan referensi adalah Al-Baqarah ayat 223:
Baca Juga: Apa Saja Kerajaan Islam di Indonesia? Berikut Penjelasan Asal-usul, Lokasi dan Pengaruhnya
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman."
Ayat ini sering ditafsirkan bahwa suami memiliki kebebasan dalam berhubungan seksual dengan istrinya, namun tetap dalam batas yang wajar dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Pandangan Ulama Mengenai Anal Seks
Mayoritas ulama sepakat bahwa hubungan seksual melalui anus adalah haram. Beberapa dasar hukum yang sering dikemukakan antara lain:
Hadis Nabi Muhammad SAW:
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Terkutuklah orang yang mendatangi istrinya melalui dubur.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad).
Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah tidak melihat (dengan pandangan rahmat) kepada seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki atau perempuan dari duburnya." (HR. Tirmidzi).
Konsensus Ulama:
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa anal seks adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa hubungan seksual harus dilakukan melalui jalan yang telah ditentukan oleh Allah, yaitu melalui vagina.
Prinsip Kemudaratan:
Islam sangat menekankan pada konsep menghindari bahaya (kemudaratan). Hubungan seksual melalui anus dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, baik fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, tindakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan dan kesejahteraan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan seksual melalui anus dalam perspektif Islam adalah haram. Hal ini didasarkan pada berbagai dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan konsensus para ulama.
Islam mengajarkan bahwa hubungan intim antara suami dan istri harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak membahayakan salah satu pihak. Oleh karena itu, pasangan suami istri dianjurkan untuk selalu berkomunikasi dan memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam agama agar kehidupan rumah tangga mereka selalu diberkahi dan terhindar dari dosa.
Dalam menjalankan kehidupan berumah tangga, sangat penting bagi setiap muslim untuk selalu mencari ilmu dan memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Dengan demikian, mereka dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan syariat dan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










