AKURAT.CO Dalam Islam, pembangunan masjid memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi. Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan komunitas Muslim.
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum Islam memandang kontribusi non-Muslim dalam pembangunan masjid.
1. Kontribusi Non-Muslim dalam Pembangunan Masjid
Secara umum, pandangan ulama mengenai kontribusi non-Muslim dalam pembangunan masjid bervariasi, tergantung pada konteks dan niat di balik kontribusi tersebut. Beberapa ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, sementara yang lain melarang.
2. Dalil Al-Qur'an dan Hadis
a. Al-Qur'an:
Dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan non-Muslim untuk terlibat dalam pembangunan masjid. Namun, prinsip umum dalam Islam mengenai interaksi dengan non-Muslim dapat dijadikan pedoman.
Baca Juga: Sejarah Perkembangan Islam di Andalusia, Penuh Perjuangan!
b. Hadis:
Terdapat beberapa hadis yang bisa dijadikan acuan dalam memahami bagaimana seharusnya interaksi dan kerja sama dengan non-Muslim. Salah satu hadis yang relevan adalah riwayat tentang Nabi Muhammad SAW yang menerima hadiah dari non-Muslim. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah dari raja-raja non-Muslim, yang menunjukkan bahwa menerima bantuan atau kontribusi dari non-Muslim tidak secara otomatis dilarang selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
3. Pendapat Ulama
a. Ulama yang Membolehkan:
Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa menerima bantuan dari non-Muslim dalam bentuk apapun termasuk dalam pembangunan masjid diperbolehkan selama tidak ada niat buruk di balik bantuan tersebut. Mereka berdalil bahwa selama bantuan tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum dan tidak merugikan umat Islam, maka tidak ada larangan yang jelas dalam syariat.
b. Ulama yang Melarang:
Namun, ada juga ulama yang melarang, seperti pandangan beberapa ulama dalam mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa masjid harus dibangun dengan dana yang suci (halal) yang berasal dari umat Islam sendiri. Mereka khawatir bahwa menerima bantuan dari non-Muslim bisa membawa implikasi negatif atau menimbulkan ketergantungan yang tidak baik.
4. Aspek Sosial dan Politik
Kontribusi non-Muslim dalam pembangunan masjid juga dapat dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik setempat. Di beberapa negara, pembangunan masjid dengan bantuan non-Muslim bisa dipandang sebagai bentuk toleransi dan kerukunan beragama. Namun, di konteks lain, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan dan kontroversi.
Baca Juga: Apa Arti Mimpi Bertemu Ular Menurut Perspektif Islam?
5. Kesimpulan
Dalam perspektif Islam, hukum non-Muslim membangun masjid tidaklah memiliki jawaban yang mutlak, melainkan tergantung pada niat, konteks, dan dampak yang ditimbulkan. Beberapa ulama membolehkan dengan syarat tertentu, sementara yang lain melarang dengan alasan menjaga kesucian dan independensi masjid. Penting bagi komunitas Muslim untuk mempertimbangkan semua aspek sebelum menerima bantuan dari non-Muslim dalam pembangunan masjid.
Dengan demikian, Islam tidak menutup pintu bagi kontribusi non-Muslim dalam pembangunan masjid, selama kontribusi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan membawa manfaat bagi umat.