Akurat

Hukum Bermain Terompet di Masjid saat Tahun Baru menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Desember 2025, 20:01 WIB
Hukum Bermain Terompet di Masjid saat Tahun Baru menurut Islam

AKURAT.CO Setiap pergantian tahun, suara terompet sering menjadi simbol euforia. Sayangnya, di sebagian tempat, ekspresi ini masuk hingga ke area masjid.

Fenomena bermain terompet di masjid saat Tahun Baru memunculkan pertanyaan serius: apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam, atau justru bertentangan dengan fungsi dan kesucian masjid itu sendiri?

Pertanyaan ini penting dijawab secara ilmiah, tenang, dan berbasis dalil, agar umat tidak terjebak pada pembenaran emosional semata.

Masjid dalam Islam bukan sekadar bangunan publik, melainkan ruang suci yang memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah, zikir, doa, dan penguatan spiritual. Allah menegaskan kemuliaan masjid dalam firman-Nya:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

Di rumah-rumah (masjid) yang Allah izinkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.
(QS. An-Nur: 36)

Ayat ini menunjukkan bahwa masjid memiliki kehormatan khusus dan tidak boleh diperlakukan seperti ruang hiburan atau tempat pelampiasan euforia sesaat. Segala aktivitas di dalamnya seharusnya selaras dengan tujuan utama pendiriannya, yakni penghambaan kepada Allah.

Bermain terompet identik dengan suara keras, gaduh, dan suasana hura-hura. Aktivitas semacam ini bertentangan dengan adab di masjid yang menuntut ketenangan dan kekhusyukan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَاجِدُ لِذِكْرِ اللَّهِ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun untuk mengingat Allah, melaksanakan salat, dan membaca Al-Qur’an.
(HR. Muslim)

Hadis ini secara eksplisit membatasi fungsi masjid. Aktivitas yang tidak sejalan dengan zikir, salat, dan pembacaan Al-Qur’an, terlebih yang menimbulkan kebisingan, tidak termasuk dalam tujuan tersebut.

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bahkan melarang perbuatan yang mengganggu orang lain di masjid, meskipun itu berupa ibadah. Beliau bersabda:

لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an sehingga mengganggu yang lain. (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru bagi Orang Islam

Jika mengeraskan bacaan Al-Qur’an saja dilarang karena mengganggu, maka suara terompet yang jelas bukan bagian dari ibadah tentu lebih layak untuk dilarang. Ini menunjukkan prinsip dasar Islam dalam menjaga ketenangan dan kenyamanan jamaah di masjid.

Selain itu, bermain terompet saat Tahun Baru biasanya tidak lepas dari tradisi hura-hura dan perayaan tanpa nilai ibadah. Islam memiliki sikap tegas terhadap perbuatan sia-sia, terutama di tempat suci. Allah berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

Dan orang-orang beriman adalah mereka yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.
(QS. Al-Mu’minun: 3)

Masjid sebagai pusat pembinaan iman seharusnya steril dari perbuatan laghw, apalagi yang mengarah pada senda gurau berlebihan dan melalaikan zikir kepada Allah.

Dari sudut pandang fikih, para ulama sepakat bahwa menjaga kehormatan masjid adalah kewajiban. Segala aktivitas yang merendahkan martabat masjid, mengganggu kekhusyukan ibadah, atau mengubah fungsi masjid menjadi ruang hiburan hukumnya terlarang.

Bermain terompet di masjid saat Tahun Baru masuk dalam kategori ini karena tidak memiliki nilai ibadah, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi mengganggu orang yang berzikir atau beriktikaf.

Momentum pergantian tahun seharusnya diarahkan pada muhasabah dan refleksi diri, bukan euforia kosong. Islam mengajarkan agar waktu diperlakukan sebagai amanah, bukan sekadar alasan untuk bersenang-senang tanpa arah. Allah berfirman:

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا

Apakah kamu mengira bahwa Kami menciptakan kamu secara main-main?
(QS. Al-Mu’minun: 115)

Ayat ini menegaskan bahwa hidup, waktu, dan ruang ibadah memiliki tujuan, bukan untuk dipermainkan.

Baca Juga: Umat Islam Merayakan Natal dengan Niat Menghormati Kelahiran Nabi Isa, Apa Hukumnya?

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bermain terompet di masjid saat Tahun Baru menurut Islam hukumnya tidak dibolehkan.

Tindakan tersebut bertentangan dengan fungsi masjid, mengganggu kekhusyukan, dan termasuk perbuatan sia-sia di tempat yang dimuliakan Allah.

Sikap yang lebih bijak dan bernilai ibadah adalah mengisi masjid dengan doa, zikir, muhasabah, dan penguatan spiritual, sehingga pergantian tahun menjadi momentum naik level iman, bukan sekadar gaduh tanpa makna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.