Hukum Mendoakan Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia menurut Islam

AKURAR.CO Wafatnya Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025) pagi waktu Vatikan menjadi momen duka bagi umat Katolik di seluruh dunia. Apa hukum mendoakan Paus Fransiskus yang meninggal dunia?
Sebagai pemimpin Gereja Katolik yang dikenal moderat dan terbuka terhadap dialog antaragama, banyak umat lintas iman yang turut mengucapkan belasungkawa dan mendoakan kepergiannya.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah diperbolehkan mendoakan seorang non-Muslim yang telah meninggal dunia menurut hukum Islam?
Secara syar‘i, persoalan ini telah dibahas secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits. Salah satu ayat yang paling sering dirujuk adalah firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 113:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَـٰبُ ٱلْجَحِيمِ
"Tiada sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka itu kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka."
Baca Juga: Habemus Papam Segera Bergema: Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo Berpeluang Jadi Paus
Ayat ini turun sebagai teguran ketika Nabi Muhammad saw. pernah ingin memintakan ampunan bagi paman beliau, Abu Thalib, yang wafat dalam keadaan tidak memeluk Islam.
Penjelasan dari ayat ini memperlihatkan bahwa larangan bukan pada bentuk empati atau penghormatan manusiawi, melainkan pada doa yang bersifat permohonan ampun atau syafaat ukhrawi kepada Allah untuk orang yang meninggal dalam kekufuran.
Namun demikian, perlu dibedakan antara mendoakan ampunan dan mendoakan kebaikan umum atau belasungkawa. Dalam konteks sosial kemasyarakatan, Islam mengajarkan sikap kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Rasulullah sendiri pernah berdiri untuk menghormati jenazah orang Yahudi yang lewat, hingga para sahabat bertanya, “Itu jenazah Yahudi, wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia?” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karenanya, sejumlah ulama membolehkan seorang Muslim mengucapkan belasungkawa kepada keluarga non-Muslim dan mendoakan agar mereka diberi kesabaran serta hidayah.
Namun, tidak diperbolehkan memohonkan ampunan atau memasukkan ke dalam surga bagi orang yang wafat dalam keadaan tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Paus Fransiskus, yang dikenal sebagai tokoh pemersatu lintas agama, memang memiliki kontribusi dalam mempromosikan dialog antarumat beragama.
Sikapnya yang lembut terhadap dunia Islam, termasuk kunjungannya ke beberapa negara mayoritas Muslim dan pesannya tentang perdamaian, banyak diapresiasi. Namun dalam perspektif fiqh Islam, ketetapan hukum tetap didasarkan pada batas-batas keyakinan dan akidah.
Baca Juga: PGI Kenang Paus Fransiskus: Gembala Dunia yang Menolak Kemewahan, Merangkul Kemanusiaan
Oleh karena itu, mendoakan Paus Fransiskus dalam bentuk "semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan" atau "semoga dunia tetap mewarisi pesan-pesan kebaikan yang ditinggalkan" merupakan bentuk empati yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Tetapi jika doa itu bermaksud meminta ampun atau tempat mulia di akhirat untuknya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum Islam.
Pandangan ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan konsistensi terhadap keyakinan teologis dalam Islam. Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menegaskan batas-batas akidah.
Mendoakan non-Muslim yang wafat dalam bentuk doa kemanusiaan diperbolehkan selama tidak mengandung pengakuan terhadap akidah selain Islam. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










