Akurat

DPR dan Pemerintah Sepakat Petugas Haji tak Harus Beragama Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Agustus 2025, 14:03 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Petugas Haji tak Harus Beragama Islam

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji tidak harus beragama Islam, khususnya untuk wilayah embarkasi di daerah minoritas muslim.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, petugas non muslim hanya akan bertugas di embarkasi, bukan di Tanah Haram Mekkah.

“Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-muslim,” kata Bambang di DPR, Jumat (22/8/2025).

Ia mencontohkan, daerah seperti Manado atau Papua memungkinkan adanya tenaga medis non muslim yang membantu di embarkasi. Namun, ia menegaskan, petugas haji di Tanah Haram tetap harus beragama Islam sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: Disahkan Pekan Depan, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji

“Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya,” ujarnya.

Bambang menambahkan, keterlibatan petugas non muslim sebenarnya sudah berjalan di lapangan. Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang mewajibkan seluruh petugas haji beragama Islam.

“Kalau itu nanti malah justru menyulitkan (DIM poin 201),” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.