MUI Imbau Umat Waspadai Dampak Buruk Judi Online

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada umat agar mewaspadai dampak buruk dari judi online bagi negara Indonesia.
Hal itu disampaikan Anwar Abbas seperti dilansir dari MUI Digital, Senin (29/4/2024).
Ia mengatakan, jumlah pelaku judi online mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi yang mencapai Rp 327 Triliun pada tahun 2023.
Baca Juga: Apa Saja yang Membatalkan Keislaman Seorang Muslim?
"Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi," katanya.
Ia juga mengungkapkan, beberapa dampak yang bakal terjadi antara lain dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan sehingga, mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.
Lebih lanjut ia menyebut, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi, sehingga dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.
"Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian," ujarnya.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Seseorang Masuk Agama Islam?
Selanjutnya, ia menyebut pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.
Karena sudah kecanduan, Anwar menyebut pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas.
Untuk itu, ia meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh memberantas judi daring, karena permasalahan yang diawali di lingkungan keluarga dan masyarakat, yang dapat menjadi masalah bagi negara pada masa yang akan datang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










