Istri Minta Cerai Karena Suami Kecanduan Judol, Ini Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Fenomena perceraian akibat kecanduan judi online atau yang sering disebut “judol” kini semakin sering terjadi di masyarakat.
Tidak sedikit istri yang akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai karena suami kehilangan tanggung jawab ekonomi, moral, bahkan spiritual akibat perilaku berjudi.
Dalam perspektif Islam, kasus semacam ini tidak hanya menyangkut hubungan suami-istri secara sosial, tetapi juga persoalan hukum syariah yang serius.
Judi, baik secara tradisional maupun modern dalam bentuk daring, termasuk perbuatan yang diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surah Al-Māidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. (QS. Al-Māidah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan hanya maksiat kecil, melainkan bagian dari pekerjaan setan yang dapat merusak akal, moral, dan kesejahteraan seseorang.
Dalam konteks rumah tangga, kecanduan judi sering kali membuat suami lalai dalam menjalankan kewajiban nafkah, mengabaikan keluarga, dan bahkan menimbulkan kekerasan fisik maupun verbal.
Dalam hukum Islam, suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin. Jika suami gagal melaksanakannya secara terus-menerus karena perbuatan haram seperti berjudi, maka istri memiliki hak untuk menuntut cerai (khulu’ atau fasakh). Hal ini berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 231:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
Artinya: Dan janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi mudarat, karena dengan demikian kamu berbuat zalim terhadap diri sendiri. (QS. Al-Baqarah: 231)
Ayat ini menjadi dasar bahwa mempertahankan pernikahan yang hanya menimbulkan penderitaan dan kezaliman bukanlah hal yang dianjurkan dalam Islam. Jika suami terus berjudi dan tidak menunjukkan upaya untuk bertobat, maka perceraian dapat menjadi jalan keluar yang sah untuk menjaga kehormatan dan keselamatan istri serta anak-anak.
Baca Juga: Pohon Ini Pernah Disebut Nabi Muhammad, Pohonnya Ada di Indonesia
Ulama juga menjelaskan bahwa kecanduan judi tergolong perbuatan fasiq (pelaku dosa besar). Dalam kondisi ini, jika suami tidak bertobat dan terus menjerumuskan keluarganya dalam kesulitan ekonomi maupun moral, maka statusnya sebagai pemimpin rumah tangga menjadi cacat secara syar’i. Istri berhak memohon fasakh kepada hakim syar’i untuk membatalkan pernikahan dengan alasan suami fasiq dan tidak menunaikan kewajiban.
Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa suami yang menelantarkan keluarganya, baik karena malas bekerja maupun karena menghabiskan harta untuk judi, telah melakukan dosa besar. Dalam situasi seperti itu, Islam memandang gugatan cerai dari pihak istri sebagai langkah yang dibenarkan demi kemaslahatan dan keselamatan diri.
Namun, Islam juga memberi ruang bagi perbaikan. Jika suami bersungguh-sungguh bertobat dan meninggalkan kebiasaan berjudi, maka pintu rekonsiliasi tetap terbuka. Taubat yang tulus dan perubahan nyata dalam perilaku dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang sempat retak.
Sebaliknya, jika kebiasaan berjudi terus berulang dan menimbulkan mudarat, maka Islam memprioritaskan perlindungan terhadap korban, bukan pelaku.
Baca Juga: Hukum Meyakini Kesaktian Kalender Jawa Weton dalam Perspektif Islam
Pada akhirnya, perceraian karena kecanduan judi bukanlah sekadar perkara hukum, melainkan refleksi dari tanggung jawab moral dan spiritual dalam rumah tangga.
Islam mengajarkan keseimbangan antara kasih sayang dan keadilan, serta menegaskan bahwa rumah tangga tidak boleh dipertahankan dalam kondisi yang zalim.
Karena sesungguhnya, Allah tidak mencintai kezaliman, dan tidak akan menolong orang yang merusak hidupnya sendiri dengan tangan dan perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









