Bolehkah Menyunat Anggaran untuk Kepentingan Pribadi?

AKURAT.CO Akkhir-akhir ini viral berita mengenai pemotongan anggaran saat penyelenggaraan acara Bimtek (bimbingan teknis) di berbagai daerah. Setiap daerah menerima pendapatan yang berbeda.
Ada daerah yang mendapatkan makanan utama, snack, hingga uang sebesar Rp150.000 ada pula yang hanya mendapatkan snack dan uang sebesar Rp50.000.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari netizen karena manfaat yang diterima berbagai daerah tidak sama. Netizen pun curiga ada kecurangan dalam pelaksanaan Bimtek, karena seharusnya semua daerah menerima pendapatan yang sama.
Lalu bagaimana hukum dalam Islam jika ada penyalahgunaan anggaran proyek untuk kepentingan pribadi?
Baca Juga: Gus Aab Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Ini Profil Kiai Asal Jember yang Menjadi Ketua LD PBNU
Hukum menggunakan anggaran proyek untuk kepentingan pribadi dijelaskan dalam Dalil al-Qur’an: Surat Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.(Q.S. al-Baqarah: 188).
Ayat di atas menerangkan tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil, (yaitu memperoleh harta dari orang lain dengan cara tidak saling ridha, atau salah satu dari dua pihak merasa terpaksa) dalam bentuk dan cara apapun.
Selain itu, ada pula hadits yang bersumber dari Mu’adz bin Jabal yang berkata, “Rasulullah Saw telah mengutus saya ke Negeri Yaman. Ketika saya baru berangkat, ia mengirim seseorang untuk memanggil saya kembali, maka saya pun kembali.”
Nabi bersabda, “Apakah engkau mengetahui mengapa saya mengirim orang untuk menyuruhmu kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah Ghulul (korupsi). Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat. Untuk itu saya memanggilmu, dan sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR. At-Tirmidzi).
Menurut pandangan hadits di atas dapat disumpulkan jika kita tidak boleh mengambil sesuatu tanpa izin dari pemilik aslinya. Karena jika kita melakukannya, perbuatan tersebut akan ditagih hingga di akirat.
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, sudah jelas jika hukum menyunat anggaran proyek untuk kepentingan pribadi tanpa izin orang yang bersangkutan sangat ditentang dalam hukum Islam. Bahkan jika orang yang diambil hartanya tidak meridhai, maka pelaku yang menyunat angaran terebut akan terus ditagih hingga di akhirat kelak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









