Bolehkah Menerima Uang Sogokan Politik? Simak Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Di tahun ini, rakyat Indonesia harus memilih presiden baru. Tidak hanya presiden, rakyat juga harus memilih pemimpin daerah seperti DPR, DPRD, dan DPRD Provinsi.
Di tahun politik seperti ini, sangat rentan terjadi sogok menyogok atau uang politik. Padahal uang politik merupakan bentuk pelanggaran, karena hal ini tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 2016.
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Presiden yang Diidamkan Oleh Nabi Muhammad SAW, Pahami Karakternya Agar Tidak Salah Memilih Pemimpin
Jadi bagaimana hukum menerima uang politik atau sogokan dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, sogok menyogok atau uang politik (riswah) haram hukumnya dan sangat dibenci Allah SWT. Hal ini terkandung dalam hadis berikut:
عن أَبي بَكْرٍ يَعْنِي ابْن عَيَّاشٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: " لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ " يَعْنِي: الَّذِي يَمْشِيبَيْنَهُمَا
Artinya : Dari Abi Bakr yaitu Ibni ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang memperantarai keduanya.
Agama Islam sangat menentang uang politik atau sogokan. Hal ini bahkan tertuang dalam ayat Al-Qur’an.
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2: 188).
Baca Juga: Cara Memilih Pemimpin Sesuai dengan Tuntunan Ulama, Wajib Jadi Pertimbangan Sebelum 14 Februari 2024
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis di atas jelas jika Islam sangat melarang perbuatan sogok menyogok atau uang politik. Bahkan hukuman yang diterima tidak hanya diberi kepada pelaku sogok dan korban, tetapi juga orang yang menjadi perantara keduanya. Maka dari itu, jika kita ditawarkan uang politik, kita wajib menolaknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










