KPK Tegaskan Kasus Korupsi Haji Bebas Intervensi Politik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan isu adanya intervensi Istana tidak memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dengan fokus pada pengumpulan bukti.
“Kami pastikan penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
KPK telah memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Agama, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan juga dikumpulkan dari asosiasi dan agen travel haji serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
Selain pemeriksaan saksi, penyidik menggeledah rumah eks Menag Yaqut, kantor Kemenag, kantor agen travel, hingga kediaman sejumlah ASN. Dari operasi tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta aset bernilai besar, termasuk uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah, dan dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan lembaganya bekerja tanpa tekanan politik. “Tidak ada intervensi Istana. KPK murni penegakan hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan fokus penyidikan saat ini adalah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sekaligus menelusuri aliran dana.
Baca Juga: KPK Bidik Sosok Juru Simpan Duit dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
“Kami masih mendalami baik dari sisi oknum Kementerian Agama maupun dari asosiasi dan agen travel. Termasuk siapa yang menginisiasi pembagian kuota tidak sesuai aturan dan berapa nilai uang yang dipungut,” jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji tambahan 2024 telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dugaan sementara, praktik tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










