Hukum Menyebarkan Video Syur dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Perkembangan media sosial tak hanya memiliki dampak positif bagi kehidupan manusia saja, melainkan juga memiliki banyak dampak negatif jika digunakan dengan tidak semestinya.
Salah satu dampak negatif yang banyak menghantui masyarakat pada saat ini adalah penyebaran video syur ataupun konten-konten pornografi lainnya yang kian marak terjadi di media sosial.
Saat ini ada begitu banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menyebarluaskan video syur milik orang lain ataupun miliknya sendiri melalui media sosial.
Tetapi ironisnya hal negatif seperti justru dianggap sebagai ‘pemersatu bangsa’ saking banyaknya orang yang tertarik dengan konten-konten pornografi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Takluk dari Jepang, PSSI Bingung Elkan Baggott Jadi Striker
Oknum-oknum ini sendiri biasanya akan menyebarkan konten-konten video syur melalui link yang nantinya disebarkan melalui grup-grup komunitas ataupun sosial media yang ditujukan untuk publik.
Lantas, bagaimanakah hukum Islam terkait dengan menyebarkan video syur?
Tayangan-tayangan pornografi seperti video syur dapat menimbulkan efek candu. Jika seseorang telah mengalami kecanduan terhadap konten-konten pornografi, maka akan berdampak buruk pada pola pikir serta dapat menimbulkan gangguan perilaku.
Oleh sebab itu, pornografi termasuk ke dalam perbuatan tercela yang dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Penyebar video syur dapat dikategorikan sebagai manusia pembuat kerusakan karena telah menyebarkan kekejian.
Baca Juga: Fulham vs Liverpool: Luis Diaz Tampil Gemilang Bawa Tim Capai Final Piala Liga Inggris
Perilaku seperti ini berpotensi untuk menghancurkan moralitas dan keimanan umat manusia melalui video syur yang disebarkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memberikan ancaman kepada manusia yang menyebarkan perbuatan keji dengan azab yang pedih saat di dunia dan di akhirat. Hal ini tertuang dalam Surah An-Nur Ayat 19 yang berbunyi:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nur 24:19).
Dari keterangan di atas jelas bahwa hukum menyebarkan video yang dapat memicu syahwat seperti video syur adalah haram. Tindakan demikian dilarang dalam agama Islam sebab berpotensi mendapatkan kemaksiatan yang lebih besar. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









